Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Upaya pemberantasan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus digencarkan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam kurun waktu 30 hari terakhir, aparat berhasil mengungkap 22 laporan polisi dengan total 25 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menindak praktik ilegal distribusi BBM subsidi yang kerap merugikan masyarakat.
"Ini adalah komitmen kami bersama lintas instansi. Dalam 30 hari terakhir, 25 tersangka berhasil diamankan dari sejumlah wilayah di Kalimantan Timur," ucap Kombes Pol Bambang.
Menurutnya, pengungkapan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait pengawasan distribusi energi subsidi agar tepat sasaran.
Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama TNI dan pihak terkait lainnya terus memperkuat pengawasan di lapangan.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 20.867 liter BBM subsidi.
Rinciannya, sekitar 16.000 liter jenis Pertalite dan lebih dari 5.000 liter jenis Solar.
"Modus yang digunakan para pelaku masih menggunakan cara lama, yakni memanfaatkan celah sistem digital SPBU," jelasnya.
Ia mengungkapkan, para pelaku menggunakan hingga 113 barcode MyPertamina untuk membeli BBM secara berulang di berbagai SPBU.
Selain itu, kendaraan yang digunakan telah dimodifikasi dengan kapasitas tangki yang diperbesar hingga mampu menampung 50 sampai 100 liter dalam sekali pengisian.
Setelah mendapatkan BBM, pelaku memindahkannya ke jeriken menggunakan mesin pompa, lalu ditampung dalam drum untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi salah satu wilayah dengan temuan kasus cukup menonjol.
Selain itu, pengungkapan juga dilakukan di Kutai Barat dan Berau, serta beberapa daerah lainnya di wilayah hukum Polda Kaltim, termasuk Balikpapan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan turut mengapresiasi langkah penegakan hukum tersebut.
Executive General Manager, Isfahani menyatakan, pihaknya terus memperkuat sistem pengawasan distribusi BBM melalui teknologi digital.
"Saat ini sudah ada puluhan SPBU yang menerapkan sistem transaksi terintegrasi dengan CCTV dan barcode yang terhubung dengan identitas kendaraan," kata Isfahani.
Ia juga menegaskan bahwa Pertamina tidak segan memberikan sanksi kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar.
Sepanjang Januari hingga akhir April 2026, tercatat 51 lembaga penyalur telah diberikan pembinaan.
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi BBM subsidi dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui call center 135.


