Insentif Belum Cair Empat Bulan, Guru Honorer Mengadu ke DPRD Kukar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (30/4/2026) terkait persoalan insentif yang belum dibayarkan selama empat bulan terakhir. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (30/4/2026) terkait persoalan insentif yang belum dibayarkan selama empat bulan terakhir. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Insentif Belum Cair Empat Bulan, Guru Honorer Mengadu ke DPRD Kukar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (30/4/2026) terkait persoalan insentif yang belum dibayarkan selama empat bulan terakhir. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (30/4/2026) terkait persoalan insentif yang belum dibayarkan selama empat bulan terakhir. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Insentif Belum Cair Empat Bulan, Guru Honorer Mengadu ke DPRD Kukar

Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (30/4/2026) terkait persoalan insentif yang belum dibayarkan selama empat bulan terakhir. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - Sejumlah guru mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (30/4/2026) terkait persoalan insentif yang belum dibayarkan selama empat bulan terakhir.

Dalam forum tersebut, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kukar, Nasruddin Zainudin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Komisi IV, yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut sebagai bagian dari upaya memperjuangkan kesejahteraan para guru.

“Bukan hanya guru-guru ASN saja, tetapi memang kita sangat concern terhadap perjuangan kesejahteraan guru non-ASN,” ujarnya.

Ia menegaskan, keterlambatan pencairan insentif selama empat bulan menjadi perhatian serius, mengingat dana tersebut sangat dinantikan oleh para guru honorer.

“Apalagi memang guru-guru non-ASN ini insentif yang ditunggu-tunggu selama ini 4 bulan belum cair-cair. Dan kita memahami karena memang dari informasi yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan bahwa ada regulasi yang belum selesai dan perlu penyempurnaan,” lanjutnya.

Menurut Nasruddin, proses penyempurnaan regulasi tersebut saat ini masih menunggu advis dari pihak kejaksaan guna memastikan aspek legalitas penggunaan anggaran.

“Sehingga dibutuhkan advis dari kejaksaan. Dan kita menerima alasan tersebut karena memang ini menyangkut penggunaan keuangan, yang tentu harus sesuai aturan. Insya Allah kalau sudah turun advis dari kejaksaan, insentif guru honor yang selama ini ditunggu-tunggu akan dicairkan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa PGRI akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas. “PGRI selalu mengawal dan tidak ada henti-hentinya memperjuangkan kesejahteraan guru, terutama guru non-ASN di Kukar,” tegasnya.

Terkait besaran insentif, ia menjelaskan bahwa nominal yang diterima guru berbeda-beda tergantung wilayah. Di Tenggarong, insentif minimal sekitar Rp1 juta sebelum pajak atau sekitar Rp975 ribu setelah dipotong pajak. Sementara di wilayah yang lebih jauh seperti Tabang, nilainya cenderung lebih besar.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Pujianto, membenarkan bahwa proses pencairan masih berjalan dan saat ini tengah menunggu kejelasan dari sisi regulasi.

“Kita berjalan ya, dan teman-teman tetap ingin percepatan pencairan insentif guru non-PNS. Saat ini kita masih minta advis dari kejaksaan terkait regulasi dan legalitas untuk pencairan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kendala utama terletak pada penyesuaian regulasi serta validasi data penerima agar proses pencairan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kendalanya ada regulasi yang perlu kita rapikan, dan data juga perlu kita rapikan, sehingga nanti proses pencairannya tidak salah dan legalitasnya jelas,” tambahnya.

Pujianto juga menyebut bahwa besaran insentif bervariasi tergantung lokasi tugas guru. Semakin jauh dari ibu kota kabupaten, maka nominal yang diterima cenderung lebih besar.

Meski demikian, ia memastikan bahwa insentif tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan akan segera diproses pencairannya setelah seluruh aspek administrasi dan legalitas terpenuhi.

“Karena sebelumnya sudah dibayarkan melalui Disdik, maka ini tetap menjadi tanggung jawab kami, dan kita akan segerakan prosesnya,” tandasnya.