Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan
TANJUNG REDEB - Persoalan kesejahteraan pekerja kembali mencuat di Kabupaten Berau. Sejumlah laporan menyebutkan masih adanya karyawan yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), meskipun standar upah telah ditetapkan lebih dari Rp4 juta.
Temuan ini mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap perusahaan, sehingga hak-hak pekerja belum sepenuhnya terlindungi.
“Kalau UMK sudah disepakati, maka itu wajib dijalankan. Tidak boleh ada perusahaan yang membayar di bawah ketentuan,” ujarnya.
Rudi mengungkapkan, laporan yang diterimanya salah satunya berasal dari wilayah Bukit Makmur. Di sana, masih ditemukan pekerja yang penghasilannya tidak sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia pun meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Berau untuk segera mengambil langkah konkret. Menurutnya, inspeksi mendadak (sidak) perlu dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Jangan hanya menunggu laporan. Harus turun langsung, cek perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar,” tegasnya.
Ia menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Selain merugikan pekerja, praktik pembayaran upah di bawah UMK juga berpotensi menciptakan ketimpangan sosial, apalagi dengan biaya hidup di Berau yang tergolong tinggi.
Rudi juga menekankan bahwa pengawasan tidak cukup dilakukan di satu wilayah saja. Ia meminta agar Disnaker melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di seluruh kecamatan guna memastikan tidak ada pelanggaran serupa di tempat lain.
“Ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan bagi para pekerja. Upah layak adalah hak yang harus dipenuhi,” pungkasnya.
DPRD Berau berharap langkah tegas dari pemerintah daerah dapat segera dilakukan, sehingga para pekerja mendapatkan perlindungan yang semestinya dan perusahaan dapat lebih disiplin dalam mematuhi aturan ketenagakerjaan. (Adv)



