Reporter: Herdiansyah l Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - DPRD Kaltim menindaklanjuti tuntutan massa dalam Aksi 21 April terkait usulan penggunaan Hak Angket.
Juru Bicara Hak Angket DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa ada sejumlah mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum usulan tersebut dapat diproses lebih lanjut.
Menurut Subandi, pembahasan awal terhadap usulan Hak Angket dijadwalkan berlangsung pada 4 Mei mendatang dalam rapat pimpinan DPRD. Rapat tersebut juga akan melibatkan pembahasan bersama Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Usulan ini tidak bisa serta-merta dijalankan. Ada tahapan dan ketentuan yang harus dilalui sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, agenda pembahasan tersebut menjadi bentuk keseriusan DPRD Kaltim dalam merespons aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi 21 April, yang juga dikenal sebagai aksi 214.
Usulan Hak Angket sendiri tercantum dalam pakta integritas yang dibawa massa aksi. Tuntutan ini muncul sebagai respons atas berbagai kontroversi kebijakan serta alokasi anggaran Pemerintah Provinsi Kaltim di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud.
DPRD Kaltim diharapkan dapat mengkaji usulan tersebut secara objektif dan transparan, dengan tetap mengedepankan mekanisme yang berlaku dalam sistem legislatif.


