Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk menyelesaikan kewajiban utang program dan kegiatan tahun anggaran 2025 sebesar Rp221 miliar.
Ketua DPRD PPU, Raup Miun mengatakan, penyelesaian utang kepada pihak ketiga yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut salah satu rekomendasi DPRD PPU yang disampaikan saat rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2025.
“Utang pengerjaan tahun anggaran 2025 menjadi salah satu rekomendasi DPRD untuk segera diselesaikan pemerintah daerah,” kata Ketua DPRD PPU, Raup Muin, Jumat (1/5/2026).
Raup Muin menyatakan, DPRD mengapresiasi pemerintah daerah yang telah melunasi utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp348 miliar. Utang tersebut dicicil pemerintah daerah selama delapan tahun. Rata-rata pemerintah daerah membayar angsuran pinjaman ke PT SMI sebesar Rp55 miliar per tahun.
Utang tersebut telah dinyatakan lunas setelah membayar angsuran terakhir sebesar Rp15 miliar pada 9 Februari 2026. Setelah utang ke PT SMI dinyatakan lunas, Pemkab PPU masih menghadapi beban utang pengerjaan program dan kegiatan tahun anggaran 2025 sebesar Rp221 miliar.
Adanya beban urang daerah tersebut lantaran pemerintah pusat belum menyalurkan dana kurang salur tahun anggaran 2025 sebesar Rp208 miliar.
“Kami apresiasi pemerintah daerah telah melunasi utang ke PT SMI. Saat ini tinggal utang pekerjaan proyek 2025 yang harus dicarikan solusi pemerintah daerah,” pungkasnya.


