Fasilitasi Sengketa Lahan Warga Marangkayu dengan PHSS, Pemkab Kukar Mulai Kumpulkan Data Sertifikat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Usai RDP, warga membentangkan spanduk protes terhadap klaim kepemilikan lahan mereka yang digunakan PHSS. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Usai RDP, warga membentangkan spanduk protes terhadap klaim kepemilikan lahan mereka yang digunakan PHSS. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Fasilitasi Sengketa Lahan Warga Marangkayu dengan PHSS, Pemkab Kukar Mulai Kumpulkan Data Sertifikat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Usai RDP, warga membentangkan spanduk protes terhadap klaim kepemilikan lahan mereka yang digunakan PHSS. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Usai RDP, warga membentangkan spanduk protes terhadap klaim kepemilikan lahan mereka yang digunakan PHSS. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Fasilitasi Sengketa Lahan Warga Marangkayu dengan PHSS, Pemkab Kukar Mulai Kumpulkan Data Sertifikat

Usai RDP, warga membentangkan spanduk protes terhadap klaim kepemilikan lahan mereka yang digunakan PHSS. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah awal dalam menangani konflik lahan antara warga dan Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) di Kecamatan Marangkayu. Melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), pemerintah daerah mempertemukan seluruh pihak guna membuka jalan penyelesaian atas persoalan kepemilikan lahan yang berada di area operasional perusahaan.

RDP tersebut dipimpin Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, dan digelar di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Gedung A Lantai 2 Setkab Kukar, Kamis (30/4/2026). 
Hadir dalam pertemuan itu perwakilan PHSS, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta warga dari Desa Sambera Baru dan Desa Bunga Putih.

Dalam forum tersebut, warga kembali menuntut kejelasan dokumen kepemilikan lahan, termasuk data yang dimiliki SKK Migas. Menyikapi hal itu, Pemkab Kukar langsung mengambil langkah dengan mengumpulkan dokumen dari masyarakat sebagai dasar verifikasi awal.

“Hari ini disepakati masyarakat menyerahkan data sertifikat. Dari sekitar 30 orang, sudah ada 8 sertifikat yang kami terima. Untuk wilayah lain seperti di Sambera Baru, termasuk di Plan 14, juga ada 4 sertifikat yang akan dihimpun,” kata Akhmad Taufik Hidayat.

Ia menegaskan, data yang telah terkumpul akan segera dikaji bersama BPN untuk memastikan keabsahan serta posisi lahan. Hasil dari proses tersebut nantinya akan menjadi bahan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan SKK Migas.

“Kalau data sudah lengkap dan hasil dari BPN sudah ada, kita langsung bersurat ke SKK Migas. Setelah itu, kita tunggu kesiapan mereka untuk pertemuan lanjutan,” ujarnya.

Pemkab Kukar berharap proses penyelesaian dapat berlangsung cepat, meskipun tetap harus melalui tahapan yang cermat. Hal ini mengingat lokasi yang disengketakan masuk dalam kategori objek vital nasional.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas. Ini menyangkut objek vital nasional, jadi perlu kehati-hatian bersama. Pemerintah sudah memfasilitasi, selebihnya kami harap semua pihak bisa menahan diri sambil menunggu proses berjalan,” tegasnya.

Di sisi lain, warga mengaku belum mendapatkan kejelasan dari pihak perusahaan. Perwakilan warga, Suyono, menyebut hingga kini PHSS belum menunjukkan dokumen kepemilikan yang diminta sejak lama.

“Kami sudah minta sejak lama agar PHSS menunjukkan bukti kepemilikan, tapi sampai hari ini belum ada. Padahal persoalan ini sudah difasilitasi DPRD dan berjalan lebih dari dua bulan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa warga memiliki sertifikat hak milik (SHM) sebagai dasar klaim atas lahan tersebut. Menurutnya, transparansi dokumen menjadi kunci utama untuk menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama.

“Kalau memang PHSS punya dasar hukum atau persetujuan dari pemilik SHM, silakan ditunjukkan. Jangan sampai masyarakat merasa lahannya digunakan tanpa kejelasan,” katanya.

Selain itu, warga juga menyoroti dugaan pembebasan lahan di masa lalu yang tidak melibatkan pemilik sah secara langsung. Luas lahan yang disengketakan disebut mencapai lebih dari 10 hektare.

Suyono menilai, langkah terbaik ke depan adalah melakukan pengecekan langsung di lapangan dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar persoalan dapat dibuka secara transparan.

“Kami berharap ada pertemuan langsung di lokasi, semua pihak hadir dan menunjukkan legalitas masing-masing. Itu akan lebih jelas,” ujarnya.

Konflik lahan ini diketahui telah berlangsung sejak akhir 1980-an. Warga berharap pemerintah dapat bersikap adil dalam melindungi kepentingan negara sekaligus hak masyarakat.

“Dengan dimulainya proses verifikasi dokumen dan koordinasi lintas instansi, diharapkan sengketa ini dapat segera menemukan titik temu yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak,” tegas Taufik Hidayat.