Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama serikat buruh, pemerintah dan sejumlah pemangku kepentingan di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Jumat (1/5/2026).
Agenda ini menjadi bagian dari momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang dimanfaatkan untuk menyerap langsung berbagai persoalan ketenagakerjaan di Kota Balikpapan.
RDP dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, didampingi Wakil Ketua Yono Suherman dan Budiono.
Sejumlah anggota dewan turut hadir, di antaranya Yusri, Fauzi Adi Firmansyah, Gasali, Muhammad Hamid, Sofyan Jufri, Iim dan Riyan Indra Saputra.
Dalam forum tersebut, DPRD menerima berbagai aspirasi dari serikat buruh. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah masih adanya perusahaan yang diduga membayar upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan yang saat ini berada di angka Rp3.856.694,43.
Alwi Al Qadri menegaskan pentingnya data konkret agar DPRD dapat menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius.
"Ini sangat penting buat kami semua. Tolong diberikan data perusahaan mana saja yang memberikan gaji di bawah UMK. Jadi kami tidak sekadar menerima informasi, tapi juga data yang jelas sehingga bisa kami panggil dan meminta penjelasan," ucap Alwi.
Selain persoalan upah, forum RDP juga diwarnai berbagai isu lain seperti Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), layanan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan hingga persoalan hubungan industrial yang dinilai masih rumit, terutama terkait penyelesaian sengketa gaji.
Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Balikpapan, Rustam Syahrianto menyampaikan sejumlah tuntutan dan pandangan buruh.
Ia menegaskan penolakan terhadap kebijakan Tapera yang dinilai membebani pekerja, karena adanya pemotongan penghasilan yang manfaatnya baru dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Selain itu, pihaknya juga mendorong adanya penambahan sektor dalam penetapan UMK, khususnya sektor sawit, mengingat keberadaan industri pengolahan kelapa sawit di Balikpapan.
Ia menilai perhitungan UMK juga harus lebih transparan dengan melibatkan data ekonomi seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Rustam juga menyoroti belum adanya perkembangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja disabilitas yang telah diusulkan sejak 2024.
Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk menjamin kesetaraan kesempatan kerja. Di sisi lain, pihaknya mendukung program Koperasi Merah Putih, namun menolak adanya pembatasan usia dalam perekrutan yang dinilai tidak adil bagi tenaga kerja berpengalaman.
Lebih jauh, Rustam membandingkan UMK Balikpapan dengan daerah lain seperti Penajam Paser Utara (PPU) dan Bontang yang dinilai lebih tinggi.
Ia menilai peningkatan kesejahteraan buruh harus menjadi prioritas, tidak hanya dari sisi upah, tetapi juga jaminan sosial dan kepastian kerja.
"Kalau bicara kesejahteraan, yang utama itu upah harus jelas, jaminan sosial harus kuat, dan kepastian kerja harus ada. Jangan pekerja terus-menerus dalam status kontrak tanpa kejelasan," tegasnya.
Melalui forum ini, serikat buruh berharap pemerintah dan DPRD dapat menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja, termasuk perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, serta kepastian masa depan tenaga kerja di Balikpapan. (Adv)



