Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk mendorong Upah Minimum Kota (UMK) menjadi yang tertinggi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ini disampaikan Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan serikat buruh, Jumat (1/5/2026).
Dalam forum tersebut, Adamin Siregar menjelaskan tren UMK Balikpapan dalam dua tahun terakhir menunjukkan peningkatan signifikan. Bahkan, posisi Balikpapan yang sebelumnya berada di peringkat bawah kini mulai naik.
"Izin menyampaikan, UMK kita sudah naik kelas dari dua tahun sebelumnya. Kita memang sebelumnya itu tiga terendah, tapi tahun ini kita sudah naik lagi. Mudah-mudahan tahun depan kita naik lagi," ucap Adamin.
Ia bahkan menyampaikan ambisi agar Balikpapan bisa menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Kaltim. "Keinginan saya Balikpapan itu nomor satu tertinggi di Kaltim. Mudah-mudahan bisa, tentu kita akan rapatkan lagi bersama," tambahnya.
Terkait usulan penambahan sektor dalam perhitungan UMK, khususnya sektor sawit, Adamin menyatakan hal tersebut masih terbuka untuk didiskusikan.
Menurutnya, selama masih dalam koridor regulasi, pemerintah siap memfasilitasi aspirasi buruh. "Soal penambahan sektoral, prinsipnya selama bisa didiskusikan, bisa kita bahas bersama, seperti yang telah dilakukan sebelumnya," katanya.
Selain itu, Disnaker juga menyoroti masih adanya perusahaan yang diduga membayar upah di bawah UMK. Meski kewenangan pengawasan berada di tingkat provinsi, Disnaker tetap melakukan langkah preventif melalui proses pengesahan perusahaan.
"Kalau dalam pengajuan perusahaan disebutkan gaji di bawah UMK, kami tolak dan kami panggil agar disesuaikan minimal sesuai UMK. Dan itu sudah beberapa kali kami lakukan," tegasnya.
Di sisi lain, ia menjelaskan adanya perubahan kebijakan terkait BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan pada 2026, yang kini dialihkan ke Dinas Sosial (Dinsos).
Meski demikian, Disnaker tetap berkoordinasi untuk memastikan jumlah peserta tetap terakomodasi.
"Kami sudah melakukan rapat dan akan ada penghitungan ulang. Harapannya peserta yang sebelumnya sudah tercover tetap bisa masuk di tahun 2026," jelasnya.
Namun, dalam forum tersebut juga mencuat keluhan dari perwakilan buruh terkait berkurangnya jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sekitar 18.000 menjadi 14.000 orang.
Selain itu, sistem pengelompokan data berbasis "desil" dari pemerintah pusat dinilai membingungkan.
Menanggapi hal itu, Adamin mengakui proses tersebut masih berjalan dan membutuhkan penyesuaian lintas instansi.
"Masih berproses, nanti akan kita sinkronkan kembali dengan data dari BPS dan Dinas Sosial," ujarnya.
Melalui forum ini, Disnaker Balikpapan menegaskan akan terus membuka ruang dialog bersama buruh dan DPRD, guna memastikan kebijakan ketenagakerjaan yang diambil dapat menjawab kebutuhan riil di lapangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja secara bertahap. (Adv Diskominfo Kota Balikpapan)


