Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Balikpapan bersama serikat buruh dalam momentum Hari Buruh Internasional atau May Day diwarnai ketegangan terkait data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai simpang siur, Jumat (1/5/2026).
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri berupaya menengahi perdebatan tersebut dengan meminta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, M Hasbi Asshiddiqqi untuk lebih dulu melakukan koordinasi internal sebelum menyampaikan data secara terbuka di forum.
"Begini pak, bapak coba koordinasi dulu dengan stafnya supaya tidak ada masalah ini," ucap Alwi di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan.
Ia menegaskan pentingnya keakuratan data, terutama terkait jumlah pekerja Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU), agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah forum yang dihadiri berbagai pihak.
Dalam pemaparannya, Hasbi mengungkapkan, jumlah pekerja rentan di Balikpapan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan mencapai 21.504 orang.
Dari jumlah tersebut, sekitar 14.364 orang sebelumnya mendapat perlindungan melalui APBD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), namun pembiayaannya terhenti sejak Desember 2025.
"Nah, ini yang belum ada tindak lanjutnya, Pak. Harapannya warga Balikpapan bisa dicover di Kota Balikpapan. Jadi yang tadinya dibayarkan provinsi dipindahkan ke kota," jelas Hasbi.
Ia juga menyebutkan sekitar 7.140 pekerja lainnya masih dalam proses pendataan oleh Dinas Sosial.
Sementara capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Balikpapan saat ini baru mencapai sekitar 54-55 persen, jauh dari target 82 persen pada 2026.
"Ini tugas kita bersama. Semakin banyak yang terdaftar, itu yang kita harapkan," katanya. Tapi data yang disampaikan tersebut langsung mendapat sorotan dari perwakilan buruh.
Salah satu anggota forum, Agus mempertanyakan klaim bahwa 98 persen pekerja formal telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. "Kalau sampai 98 persen, ini luar biasa pencapaiannya. Tapi dari perusahaan yang kami bawa ke sini, rata-rata belum terdaftar," ujarnya.
Pernyataan tersebut memicu reaksi dari peserta lain yang menyebut kemungkinan terjadi kesalahan data. Perwakilan serikat buruh, Farah, bahkan menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan.
"Kalau datang ke perusahaan malah disuruh pulang. Enggak ada harga dirinya. Padahal mereka cari uang di sini, harusnya ikut aturan kita," tegasnya.
Ia mengusulkan pembentukan posko pengaduan di kawasan industri untuk memudahkan pekerja melaporkan pelanggaran.
Menurutnya, banyak kasus kecelakaan kerja yang tidak mendapatkan jaminan karena pekerja belum terdaftar.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Hasbi menjelaskan bahwa angka 98 persen merujuk pada pekerja formal di perusahaan, sementara sektor informal atau BPU baru mencapai sekitar 49 persen.
"Kalau bukan penerima upah itu 49 persen. Ini sektor informal yang masih perlu kita dorong," jelasnya.
Alwi kembali menegaskan agar seluruh pihak menyajikan data secara terbuka dan terpisah antara sektor formal dan informal guna menghindari kesimpangsiuran informasi di publik. (Adv)



