Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin
TANJUNG REDEB – Peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini kembali membuka persoalan lama di dunia kerja, khususnya di Kabupaten Berau.
Salah satu yang mencuat adalah nasib pekerja harian lepas yang hingga kini masih banyak belum memiliki kejelasan status kerja.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menilai persoalan ini bukan hal baru.
Ia menyebut keluhan terkait ketidakpastian status kerja sudah berulang kali disampaikan para buruh kepada pihak legislatif, namun belum sepenuhnya terselesaikan.
Menurutnya, pekerja yang sudah bekerja secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan seharusnya tidak lagi berstatus harian lepas.
Mereka dinilai layak mendapatkan kejelasan status kerja yang lebih pasti, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah bekerja rutin dalam jangka waktu tertentu, harusnya ada kepastian. Tidak bisa terus menerus dibiarkan tanpa status yang jelas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aturan ketenagakerjaan sebenarnya sudah mengatur mekanisme hubungan kerja secara rinci.
Dalam sistem kontrak, perusahaan hanya diperbolehkan memperpanjang perjanjian dalam batas tertentu dengan total masa kerja maksimal lima tahun.
Selain itu, keberadaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dinilai sangat penting. Dokumen tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.
“Setiap perpanjangan kontrak harus disertai perjanjian baru yang jelas. Ini penting agar tidak merugikan pekerja,” tegasnya.
Dedy juga menyoroti peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang dinilai perlu lebih aktif dan tegas dalam melakukan pengawasan.
Ia menilai masih adanya pelanggaran di lapangan menunjukkan lemahnya penegakan aturan.
“Undang-undangnya sudah jelas. Tinggal bagaimana pengawasan dan penindakannya diperkuat. Disnaker harus benar-benar hadir melindungi pekerja,” katanya.
DPRD Berau, lanjutnya, akan terus mengawal persoalan ini agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi dan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.
Ia berharap momentum Hari Buruh tidak hanya menjadi seremoni, tetapi juga mendorong perbaikan nyata bagi kesejahteraan tenaga kerja di daerah. (Adv)



