Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara (DPRD) PPU, Syahrudin M Noor meminta Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU untuk meningkatkan pengawasan terhadap transaksi jual beli tanah dan bangunan.
Sebab diduga transaksi jual beli tanah dan bangunan yang dilaporkan dengan fakta lapangan berbeda.
Hal tersebut tentu akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Apalagi pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) salah satu syarat yang harus dipenuhi, yakni harus membayar BPHTB sebesar lima persen dari nilai tanah.
“Bapenda harus meningkatkan pengawasan agar setiap transaksi jual beli tanah yang dilaporkan sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya. Kalau masyarakat melaporkan nilai transaksi tidak sebesar dengan nilai transaksi yang sebenarnya, tentu akan berpengaruh terhadap BPHTB. Ini yang kami duga ada indikasi kebocoran potensi PAD,” kata Syahrudin, Sabtu (2/5/2026).
Ia menekankan, Bapenda PPU harus memperkuat sinergi dengan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar masyarakat yang mengurus Akta Jual Beli (AJB) tanah tetap mencantumkan nilai transaksi yang sebenarnya.
“Sinergitas dengan lintas sektoral perlu diperkuat utamanya dengan notaris. Ini perlu dilakukan untuk memastikan setiap transaksi jual beli tanah dilaporkan secara transparan sesuai dengan nilai yang disepakati antara penjual dengan pembeli,” pungkasnya.


