Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin
BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyoroti pentingnya legalitas usaha bagi para pemandu wisata (tour guide) di Kota Bontang.
Ini sejalan dengan dorongan Pemerintah Kota melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) agar seluruh pelaku usaha khususnya Tourguide memiliki izin resmi.
Menurut Andi Faizal, keberadaan izin usaha bukan hanya sekadar administrasi, tetapi menjadi fondasi utama dalam membangun sektor pariwisata yang profesional dan berdaya saing.
Ia menilai masih banyak tour guide yang belum memiliki izin menjadi pekerjaan rumah bersama yang harus segera dituntaskan.
“Legalitas ini penting, bukan hanya untuk tertib administrasi namun untuk pendataan pelaku usaha yang resmi,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Ia menegaskan, DPRD mendukung penuh langkah Dispopar dalam mendorong para pelaku usaha untuk mengurus izin melalui DPMPTSP.
Dengan adanya legalitas, pemerintah dapat melakukan pendataan secara akurat sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pariwisata.
“Kalau semua pelaku usaha sudah terdata dan memiliki izin, tentu akan berdampak pada peningkatan retribusi. Ini yang pada akhirnya akan memperkuat PAD Kota Bontang,” jelasnya.
Lebih jauh, Ketua DPRD Bontang juga menilai bahwa legalitas usaha dapat membuka peluang bagi para pemandu wisata untuk berkembang secara ekonomi.
Dengan izin resmi, pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses pembiayaan, pelatihan, serta berbagai program peningkatan kapasitas dari pemerintah.
Ia juga mengingatkan Kota Bontang memiliki potensi wisata yang besar, mulai dari Pulau Beras Basah, Kampung Wisata Bontang Kuala, hingga Bontang Mangrove Park.
Potensi ini, kata dia, harus didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan memiliki legalitas yang jelas.
“Destinasi kita sudah dikenal, tinggal bagaimana kita memastikan pengelola dan pelaku usahanya juga siap, baik dari sisi kompetensi maupun legalitas,” tambahnya.
Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi menegaskan pihaknya terus mendorong para pelaku usaha pariwisata untuk segera mengurus izin resmi melalui DPMPTSP.
“Izin usaha ini penting karena melalui usaha yang terdaftar akan berpengaruh terhadap sumbangsih retribusi bagi daerah,” ujarnya.
Eko juga menyebut legalitas usaha memberikan manfaat lebih luas bagi pelaku, mulai dari kemudahan akses pembiayaan hingga peningkatan kapasitas.
“Paling tidak dengan adanya izin usaha, mereka bisa gunakan untuk mengajukan kredit usaha, peningkatan kompetensi, memiliki data pelaku yang aktif, dan tentu ada retribusi yang akan didapat oleh pemerintah sehingga dapat meningkatkan PAD,” imbuhnya.
DPRD Bontang, lanjut Andi Faizal, akan terus mendorong kebijakan yang mendukung penguatan sektor pariwisata sebagai salah satu penopang ekonomi daerah.
Ia berharap sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat mempercepat pertumbuhan sektor ini sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan langkah tersebut, sektor pariwisata diharapkan tidak hanya menjadi daya tarik wisatawan, tetapi juga menjadi sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan. (Adv)



