TARAKAN – Upaya menghadirkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara hingga kini masih menghadapi hambatan. DPRD Kaltara menyebut salah satu kendala utama terletak pada ketersediaan hakim yang memenuhi syarat.
Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, mengungkapkan bahwa dorongan pembentukan PHI sebenarnya telah dilakukan sejak 2023 melalui Panitia Khusus (Pansus), termasuk dengan menjalin koordinasi ke tingkat pusat.
“Secara kebutuhan, PHI ini sangat penting agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial bisa lebih cepat dan tidak harus ke luar daerah,” ujarnya pada pekan ini.
Namun dalam prosesnya, kata dia, sejumlah persyaratan teknis masih menjadi penghambat, terutama terkait kesiapan sumber daya manusia di bidang peradilan.
“Kendala utamanya ada pada ketersediaan hakim yang memenuhi ketentuan, ini yang masih terus kami komunikasikan dengan pemerintah pusat,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD Kaltara memastikan upaya tersebut tidak berhenti. Ia menegaskan bahwa pembentukan PHI tetap menjadi bagian dari agenda prioritas dalam memperkuat sistem ketenagakerjaan di daerah.
“Kami tetap mendorong agar ini bisa terealisasi, karena dampaknya akan sangat besar bagi perlindungan pekerja maupun kepastian hukum bagi dunia usaha,” tegasnya. (Adv)


