Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Tiga aliansi organisasi masyarakat (ormas) di Kutai Kartanegara (Kukar) menyuarakan sembilan tuntutan dalam aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Senin (4/5/2026).
Salah satu tuntutan utama adalah mendesak Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, untuk mundur dari jabatannya.
Ratusan massa yang tergabung dalam Remaong Kutai Berjaya, Remaong Kutai Menamang dan Bubuhan Banjar Kayuh Baimbai menggeruduk kantor DPRD Kukar untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Sejumlah Anggota DPRD Kukar menemui massa dan melakukan audiensi di ruang Badan Musyawarah (Banmus). Aksi sempat memanas saat Ketua DPRD Kukar menemui massa, namun aparat keamanan bersama peserta aksi berhasil menjaga situasi tetap kondusif.
Ketua Aliansi Aksi Tiga Ormas, Hebby Nurlan Arafat dalam pernyataan sikapnya menyampaikan sembilan tuntutan. “Satu, menolak keras setiap kebijakan penertiban di kawasan Tahura Bukit Soeharto yang berpotensi menggusur masyarakat tanpa solusi yang adil dan manusiawi. Kebijakan tersebut harus mencerminkan keberpihakan terhadap masyarakat kecil dan menjamin hak hidup warga terdampak,” ucapnya.
Kedua, mengecam sikap Ketua DPRD Kukar yang dinilai telah memicu kegaduhan publik. Mendesak DPRD untuk kembali pada fungsi utamanya sebagai representasi rakyat sejati, bukan ruang kepentingan kelompok.
Ketiga, mengecam dan menuntut penjelasan resmi atas penggunaan aula DPRD oleh Ketua DPRD terhadap acara organisasi luar daerah GRIB.
Penggunaan ini mencederai netralitas lembaga dan berpotensi memicu konflik sosial, mengingat organisasi tersebut belum memiliki izin resmi dari Polres serta belum terdaftar di Kesbangpol Kukar.
Keempat, menuntut klarifikasi terbuka dan pertanggungjawaban atas pernyataan yang menyudutkan ormas daerah terkait dugaan pungutan liar tanpa dasar hukum yang jelas.
Kelima, menolak tegas wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD serta segala bentuk upaya pelemahan kedaulatan rakyat di Kukar.
Keenam, mendesak transparansi total dalam pengelolaan APBD 2026 serta langkah konkret mengatasi defisit anggaran agar tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas.
Ketujuh, menyatakan bahwa pernyataan mengenai masjid sebagai tempat menginap untuk efisiensi anggaran merupakan bentuk penghinaan terhadap fungsi masjid sebagai tempat ibadah. Hal ini menyinggung umat Islam dan mencederai nilai-nilai masyarakat adat Kutai Kartanegara.
Kedelapan, mendesak Badan Kehormatan DPRD untuk segera merekomendasikan penggantian antar waktu terhadap saudara Ahmad Yani karena perilaku yang dianggap tidak mencerminkan marwah masyarakat adat Kukar.
Kesembilan, menuntut dengan penuh kesadaran agar Ketua DPRD Kukar, segera mengundurkan diri dari jabatan demi menjaga kehormatan lembaga dan memulihkan kepercayaan publik, serta demi terciptanya keamanan, ketertiban dan kedamaian di wilayah Kabupaten Kukar.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid menyatakan telah menerima aspirasi yang disampaikan massa aksi dan akan menindaklanjutinya.
“DPRD Kukar tentunya sudah mendengar apa yang mungkin menjadi tuntutan beberapa ormas tersebut. Sebagai lembaga, DPRD Kukar tentunya akan menyampaikan menindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait berkaitan dengan ini,” ujarnya.


