Dishub Samarinda Perketat Aturan Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Melanggar Bakal Ditertibkan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat ditemui di kantornya, Senin (4/5/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat ditemui di kantornya, Senin (4/5/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dishub Samarinda Perketat Aturan Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Melanggar Bakal Ditertibkan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat ditemui di kantornya, Senin (4/5/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat ditemui di kantornya, Senin (4/5/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dishub Samarinda Perketat Aturan Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Melanggar Bakal Ditertibkan

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat ditemui di kantornya, Senin (4/5/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali mengeluarkan edaran terkait pelarangan penggunaan kendaraan bermotor roda dua bagi pelajar.

Kebijakan ini diperkuat dengan rencana penertiban parkir di sekitar sekolah mulai awal Mei 2026, menyusul banyaknya keluhan warga.

Melalui surat edaran Nomor 500.11.6/464/100.05 tertanggal 30 April 2026, aturan ini melarang pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan sepeda motor ke sekolah.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari edaran sebelumnya yang telah disosialisasikan sejak 2025.

Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya pelajar yang memarkirkan kendaraan di jalan lingkungan sekitar sekolah, sehingga mengganggu akses warga.

“Bukan hanya di Jalan Wijaya Kusuma, tapi juga di Jalan Ahmad Dahlan dan beberapa titik lain. Warga mengeluhkan karena jalan lingkungan digunakan untuk parkir,” jelas Manalu, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, jalan lingkungan seharusnya difungsikan sebagai akses utama warga menuju jalan arteri atau jalan primer, bukan sebagai lokasi parkir kendaraan pelajar.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Dishub akan mulai melakukan penertiban parkir kendaraan pelajar di sekitar sekolah mulai 4 Mei 2026 atau Senin hari ini. Salah satu langkah yang diambil adalah pengempesan ban kendaraan yang kedapatan melanggar.

Manalu menegaskan, kebijakan ini bukan hal baru, melainkan upaya penegakan aturan yang sudah berlaku. Ia menekankan, pelajar yang belum memiliki SIM secara hukum memang tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.

Selain itu, aspek keselamatan menjadi perhatian utama. Ia menyebut, pelajar yang belum cukup usia memiliki risiko tinggi terlibat kecelakaan lalu lintas.

“Ini untuk menjaga keselamatan mereka. Banyak data menunjukkan korban kecelakaan berasal dari usia produktif, termasuk pelajar,” jelasnya.

Dishub juga mengaitkan kebijakan ini dengan upaya efisiensi energi, khususnya penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Banyaknya pelajar yang menggunakan sepeda motor dinilai turut meningkatkan konsumsi BBM.

Lebih lanjut, ia mendorong peran orang tua untuk mengedukasi anak-anak agar tidak bergantung pada kendaraan pribadi. Dengan sistem zonasi sekolah, mayoritas pelajar dinilai tinggal tidak jauh dari sekolah.

“Bisa jalan kaki atau bersepeda. Selain lebih hemat, juga lebih sehat dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, sejumlah pelajar kini mencoba menghindari pengawasan dengan memarkirkan kendaraan di lokasi lain, seperti ruko atau area di belakang sekolah.

“Kami temukan di beberapa sekolah, parkirnya pindah ke luar area sekolah. Ini yang terus kami edukasi dan tertibkan,” pungkasnya.