Dituntut Mundur, Ketua DPRD Kukar Buka Suara!

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dituntut Mundur, Ketua DPRD Kukar Buka Suara!

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dituntut Mundur, Ketua DPRD Kukar Buka Suara!

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

TENGGARONG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani angkat bicara terkait tuntutan tiga aliansi organisasi masyarakat (ormas) di Kukar, yakni Remaong Kutai Berjaya, Remaong Kutai Menamang dan Bubuhan Banjar Kayuh Baimbai.

Ratusan massa dari tiga aliansi tersebut menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kukar, Senin (4/5/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sembilan tuntutan, salah satunya meminta Ketua DPRD Kukar mundur dari jabatannya.

Menanggapi hal itu, Ahmad Yani menegaskan dirinya sebagai perwakilan rakyat terbuka terhadap seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat.

"Kita terima aspirasi. Nanti kan sambil di-cross-check terkait dengan pernyataan-pernyataan tuntutan mereka. Apakah itu melenceng dari yang kita kerjakan atau sebaliknya kan," ujar Yani saat dihubungi melalui telepon.

Ia juga mempertanyakan dasar tuntutan agar dirinya mundur dari jabatan Ketua DPRD Kukar. "Alasannya apa dulu? Kalau mundur itu 'kan ketika kami tidak bekerja sesuai dengan perintah undang-undang," pungkasnya.

Yani menegaskan tuntutan tersebut harus didasarkan pada bukti pelanggaran hukum yang jelas. Sebab, hingga kini belum ada pelanggaran hukum yang dilakukan yang mencederai jabatannya sebagai anggota DPRD.

Ia juga menekankan telah disumpah berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta mengemban mandat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur dan penugasan dari partai politik.

"Sesuai dengan tanggung jawab, gak boleh di tengah jalan, saya menyerahkan mandat itu tanpa ada kesalahan, tanpa ada problem-problem yang mencederai daripada tugas dan fungsi saya sebagai Ketua DPRD, itu intinya," ujarnya.

Yani pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap mengedepankan proses hukum dalam menyikapi berbagai persoalan.

"Ya kalau saya kan intinya jangan mudah disulut, jangan mudah diprovokasi gitu kan. Yang intinya biarlah, apa kan negara kita kan negara hukum. Biarlah segala sesuatu itu berjalan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan kan," ujarnya.

"Karena kami ini kan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan kalau memang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan kan harus ada putusan pengadilan, harus ada bukti-bukti yang cukup yang menganggap kami ini lalai dan seterusnya," tutupnya.