Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Kepala BKPSDM Kutai Timur (Kutim), Misliansyah menanggapi aksi ratusan guru honorer dan tenaga kependidikan yang menuntut kejelasan status.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan skema penyelesaian melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, persoalan tenaga honorer yang terdaftar secara resmi sebenarnya telah dituntaskan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, yang memberi waktu lima tahun bagi pemerintah untuk menyelesaikan status tenaga honorer.
“Tenaga honorer daerah yang SK-nya ditandatangani bupati jumlahnya lebih dari 7.000 orang dan seluruhnya sudah diangkat menjadi PPPK hingga 2025. Secara regulasi, itu sudah selesai,” ujar Misliansyah, Senin (4/5/2026).
Namun demikian, ia mengungkapkan adanya dinamika di lapangan. Pemerintah daerah menemukan lebih dari 1.000 tenaga honorer sekolah yang diangkat melalui surat keputusan kepala sekolah tanpa koordinasi dengan BKPSDM, sehingga tidak masuk dalam database resmi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 795 orang telah tercatat dalam Analisis Jabatan (Anjab), yang menjadi dasar pengusulan kebutuhan aparatur sipil negara.
Kelompok tenaga honorer inilah yang mendominasi aksi damai di Sangatta dan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam merumuskan solusi lanjutan.
“Bukan tidak diperhatikan. Kami akui keberadaan mereka dan sudah disiapkan langkahnya. Akan diusulkan secara bertahap melalui formasi PPPK ke Kemenpan-RB,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Pemkab Kutim telah mengusulkan sekitar 251 formasi aparatur sipil negara untuk tahun 2026, yang terdiri atas CPNS dan PPPK, dengan prioritas pada tenaga guru.
Namun, jumlah tersebut masih menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sehingga angka final masih dapat berubah.
Jika disetujui, pembukaan formasi diperkirakan berlangsung pada akhir tahun 2026, antara September hingga Desember.
Pemkab Kutim, lanjut Misliansyah, memilih pendekatan dialogis untuk merespons aspirasi para tenaga honorer, sembari memastikan proses pengangkatan tetap berjalan sesuai prosedur dan kemampuan fiskal daerah.


