Sengketa HGU di Sebuku Memanas, Warga Penuntut Hak Malah Dijerat Kasus Hukum

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Ketua Komisi II DPRD Nunukan Andi Fajrul Syam saat memimpin mediasi antara masyarakat adat dengan pihak perwakilan perusahaan serta aparat keamanaan di Kecamatan Sebuku (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Ketua Komisi II DPRD Nunukan Andi Fajrul Syam saat memimpin mediasi antara masyarakat adat dengan pihak perwakilan perusahaan serta aparat keamanaan di Kecamatan Sebuku (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Sengketa HGU di Sebuku Memanas, Warga Penuntut Hak Malah Dijerat Kasus Hukum

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Ketua Komisi II DPRD Nunukan Andi Fajrul Syam saat memimpin mediasi antara masyarakat adat dengan pihak perwakilan perusahaan serta aparat keamanaan di Kecamatan Sebuku (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Ketua Komisi II DPRD Nunukan Andi Fajrul Syam saat memimpin mediasi antara masyarakat adat dengan pihak perwakilan perusahaan serta aparat keamanaan di Kecamatan Sebuku (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Sengketa HGU di Sebuku Memanas, Warga Penuntut Hak Malah Dijerat Kasus Hukum

Ketua Komisi II DPRD Nunukan Andi Fajrul Syam saat memimpin mediasi antara masyarakat adat dengan pihak perwakilan perusahaan serta aparat keamanaan di Kecamatan Sebuku (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

NUNUKAN - Konflik agraria di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan kembali mencuat dan menunjukkan eskalasi serius.

Sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Nunukan Bara Sukses dan masyarakat setempat kini tidak hanya berkutat pada persoalan batas lahan, tetapi juga merambah ke ranah hukum yang memicu polemik di tengah masyarakat.

Sejumlah ahli waris lahan menuntut ganti rugi atas dugaan pelanggaran kesepakatan oleh pihak perusahaan. Namun di tengah upaya tersebut, beberapa dari mereka justru dilaporkan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kaltara.

Salah satu di antaranya merupakan tokoh adat, Ketua Adat Besar Dayak Tingalan di Kecamatan Sebuku.

Kuasa hukum ahli waris, Theo mengungkapkan, konflik bermula dari temuan masyarakat terkait aktivitas penanaman kelapa sawit yang diduga melampaui batas lahan HGU.

Temuan tersebut menunjukkan adanya penanaman sawit hingga sekitar tiga meter dari bibir kawasan gowa burung walet yang sebelumnya telah disepakati sebagai area konservasi.

“Dalam kesepakatan 2012, perusahaan menyetujui pembebasan lahan sejauh 50 meter dari bibir gowa burung walet untuk tidak ditanami. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran,” ujar Theo. 

Atas temuan tersebut, masyarakat menyatakan keberatan dan menuntut ganti rugi. Tapi langkah tersebut justru berujung pada laporan dugaan pemerasan oleh pihak perusahaan, kemudian menyeret sejumlah ahli waris ke proses hukum.

“Kami melihat ini sebagai bentuk yang patut dipertanyakan. Ketika masyarakat menuntut hak atas dugaan pelanggaran kesepakatan, justru mereka dilaporkan dan dijadikan tersangka,” tegas Theo.

Penetapan status tersangka terhadap tokoh adat memicu reaksi keras dari masyarakat. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi, terlebih tokoh yang dimaksud memiliki legitimasi adat sebagai pemegang gelar pangeran yang diberikan oleh Kesultanan Bulungan.

Selain persoalan batas lahan, masyarakat juga menyoroti aktivitas perusahaan di kawasan gowa yang memiliki nilai ekologis dan kultural, termasuk keberadaan batuan khas yang dinilai sebagai objek yang harus dilindungi. Aktivitas perusahaan di area tersebut dinilai berpotensi mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.

Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi telah dilakukan dengan pendampingan DPRD Nunukan. Dalam proses tersebut, kuasa hukum masyarakat mengajukan dua tuntutan utama, yakni ganti rugi atas dugaan pelanggaran kesepakatan lahan serta pencabutan laporan dan penghentian status tersangka terhadap tokoh adat.

Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam mengungkapkan, pihaknya telah mendalami persoalan tersebut secara rinci, tapi sangat disayangkan ketidakhadiran pihak manajemen perusahaan dalam forum mediasi.

“Kami sudah mendengar langsung pokok persoalan dari masyarakat. Namun sangat disayangkan pihak perusahaan dan pelapor tidak hadir. Persoalan ini akan kami bawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

DPRD Nunukan juga mencatat PT Nunukan Bara Sukses sebelumnya pernah dua kali diundang dalam forum RDP, tapi tidak memenuhi undangan. Meski demikian, DPRD mengaku telah menerima surat pernyataan dari perusahaan yang menyatakan kesediaan untuk hadir dalam RDP berikutnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Tri Wahyuni menegaskan, tuntutan yang disampaikan masyarakat tidak semata bersifat personal, melainkan mewakili kepentingan puluhan kepala keluarga di sekitar wilayah perusahaan.

“Ini menyangkut kepentingan sekitar 75 kepala keluarga. Karena itu, kami berharap perusahaan dapat menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan persoalan ini secara adil,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak PT Nunukan Bara Sukses belum memberikan penjelasan komprehensif terkait tudingan yang berkembang. Kepala Tata Usaha perusahaan, Panji Setiawan menyatakan pihaknya masih mencermati tuntutan yang disampaikan.

“Kami telah mendengar semua masukan. Namun untuk saat ini, kami belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, termasuk terkait isu yang berkembang,” ujarnya singkat.