Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Pemerintah Kelurahan Karang Rejo memberikan tanggapan terkait kondisi siring milik Marselina Rongre (75), wanita Lanjut Usia (Lansia) yang tinggal di area perbukitan RT 22 Nomor 21.
Lurah Karang Rejo, Budi menegaskan telah merespons laporan tersebut sejak beberapa tahun terakhir dan terus mengupayakan percepatan pengerjaan melalui APBD Perubahan.
Ia menjelaskan, usulan perbaikan siring tersebut bukan hal baru. Bahkan, telah beberapa kali diajukan melalui forum perencanaan resmi pemerintah.
"Beberapa kali kita usulkan di tahun 2025, 2026 itu di Musrenbang. Alhamdulillah saat itu masuk kategori 10 prioritas," ucap Budi, Selasa (5/5/2026).
Namun, ia mengakui tidak semua usulan bisa langsung direalisasikan karena harus melalui tahapan seleksi berjenjang dari kelurahan hingga tingkat kota.
"Semua usulan kita tampung di kelurahan lalu dibawa ke kecamatan. Setelah disaring, jadilah 10 prioritas. Masuk ke kota, akhirnya yang terealisasi hanya dua kegiatan fisik," jelasnya.
Ia juga meluruskan informasi yang menyebut pihak kelurahan tidak responsif terhadap laporan warga.
Budi menegaskan, setiap aduan yang masuk selalu ditindaklanjuti.
"Kami tidak pernah menyuruh warga datang lalu dilempar ke RT. Kalau ada laporan, langsung kami hubungi RT. Jadi tidak benar kalau dibilang tidak ada respons," tegasnya.
Menurutnya, kendala utama dalam penanganan siring tersebut adalah statusnya yang berada di lahan pribadi, sehingga tidak masuk kategori fasilitas umum.
Meski demikian, pihaknya tetap mendorong agar perbaikan bisa dilakukan.
"Siring ini sebenarnya siring pribadi, bukan fasilitas umum. Tapi tetap kami dorong. Bahkan informasi terakhir dari PU, tahun 2027 akan dikerjakan," katanya.
Dalam rencana teknisnya, perbaikan akan menggunakan metode siring trap yang dinilai lebih kokoh dan mampu menahan pergerakan tanah di kawasan perbukitan.
"Nanti kami sarankan pakai siring trap, karena lebih kuat. Tapi konsekuensinya ada penyesuaian lahan, karena bisa memakan sedikit tanah," ungkapnya.
Budi juga menyoroti kondisi geografis wilayah itu yang berbukit, sehingga rawan longsor dan menyulitkan proses pembangunan.
"Lokasinya di perbukitan, akses jalannya kecil. Bawa material saja sulit, jadi kemungkinan tetap perlu swadaya masyarakat," katanya.
Sebagai tindak lanjut, pihak kelurahan kembali mengusulkan agar proyek tersebut dapat masuk dalam APBD Perubahan 2026, sembari menunggu realisasi yang direncanakan pada 2027.
"Kita tetap masukkan di perubahan tahun ini. Siapa tahu bisa dipercepat, karena ini menyangkut keselamatan warga. Jangan sampai sudah terjadi baru kita tangani," pungkasnya. (Adv Diskominfo Kota Balikpapan)


