RTRW Kaltara Harus Libatkan Masyarakat, DPRD Tekankan Public Hearing

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Anggota Pansus, Hj. Aluh Berlian. (Foto: Istimewa)
Anggota Pansus, Hj. Aluh Berlian. (Foto: Istimewa)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

RTRW Kaltara Harus Libatkan Masyarakat, DPRD Tekankan Public Hearing

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Anggota Pansus, Hj. Aluh Berlian. (Foto: Istimewa)
Anggota Pansus, Hj. Aluh Berlian. (Foto: Istimewa)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

RTRW Kaltara Harus Libatkan Masyarakat, DPRD Tekankan Public Hearing

Anggota Pansus, Hj. Aluh Berlian. (Foto: Istimewa)

TANJUNG SELOR – Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2044, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penetapan kebijakan tata ruang.

Anggota Pansus, Hj. Aluh Berlian, secara tegas menekankan perlunya pelaksanaan public hearing sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, khususnya bagi warga yang terdampak langsung oleh penetapan kawasan.

Menurutnya, tanpa pelibatan publik yang optimal, kebijakan RTRW berpotensi menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat.

“Public hearing penting dilakukan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan tidak dirugikan oleh penetapan tata ruang,” ujarnya.

Isu ini menjadi semakin penting seiring munculnya persoalan di kawasan Tanah Kuning–Mangkupadi, termasuk keberadaan KPR milik PT KIPI yang masuk ke area permukiman seluas 112,33 hektare. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait keberlanjutan ruang hidup mereka.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR dan Perkim Provinsi Kalimantan Utara, Lemansyah, menjelaskan bahwa dalam rancangan RTRW, kawasan tersebut tetap dipertahankan sebagai area permukiman, meskipun terdapat irisan dengan kawasan industri.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berupaya mengakomodasi berbagai masukan yang berkembang, meski kewenangan penetapan kawasan industri berada di pemerintah pusat.

“Ini kewenangan pusat, namun kami tetap wajib mengakomodir usulan dari Bupati, DPRD, dan aspirasi masyarakat,” jelasnya. (Adv)