TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2044 memilih tidak terburu-buru dalam proses pengajuan persetujuan lintas sektor. Seluruh persoalan, termasuk data teknis dan aspirasi masyarakat, diminta diselesaikan terlebih dahulu sebelum dokumen diajukan ke pemerintah pusat.
Keputusan ini muncul di tengah menguatnya sorotan terhadap integrasi Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan kebijakan daerah. Pihak Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa PSN harus selaras dengan peraturan daerah, namun di sisi lain pemerintah daerah menginginkan adanya evaluasi agar tidak menimbulkan dampak sosial.
Anggota DPRD Kaltara, Moh. Nafis, mengingatkan agar pelaksanaan PSN tidak mengabaikan ruang hidup masyarakat lokal.
“Jangan sampai karena kehadiran PSN, masyarakat justru terisolasi,” tegasnya.
Sikap kehati-hatian Pansus juga sejalan dengan dorongan dari DPRD Kabupaten Bulungan yang meminta agar penataan ruang dikaji ulang secara lebih komprehensif, termasuk melalui survei lapangan langsung. Mereka mengusulkan alokasi kawasan permukiman di Tanah Kuning mencapai sekitar 1.700 hektare, dengan opsi minimal 900 hektare.
Anggota DPRD Bulungan, Andhika, menilai penetapan kawasan industri tanpa mempertimbangkan kondisi riil masyarakat berpotensi memicu konflik.
“Jika tetap dipaksakan oleh pemerintah pusat, akan muncul gejolak. Ketika masyarakat dikelilingi kawasan industri, bagaimana mereka mencari nafkah sebagai nelayan dan petani,” ujarnya.
Dorongan perlindungan masyarakat juga disampaikan melalui usulan pembentukan nota kesepahaman (MoU) atau Peraturan Daerah khusus, yang diharapkan dapat memperkuat posisi masyarakat lokal sekaligus mendukung pelaku usaha setempat.
Dari tingkat desa, suara serupa disampaikan Kepala Desa Tanah Kuning, Budi Rahman. Ia menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya mendukung program pemerintah, namun menuntut adanya kepastian atas hak dan mata pencaharian mereka.
“Kami mendukung program pemerintah, tetapi jangan sampai kami harus mengemis di tanah sendiri. Kami memiliki bukti dan telah melalui berbagai proses. Harapan kami, pertemuan ini menghasilkan kepastian,” tegasnya. (Adv)


