Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Polsek Babulu meringkus pengedar narkoba di Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 11.20 Wita.
Kapolsek Babulu, AKP Ridwan Harahap mengatakan, pengungkapan pengedar narkoba berinisal AL (38) bermula dari laporan masyarakat setempat bahwa di rumah yang ditempati AL di Desa Rintik terindikasi sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Setelah mendapatkan laporan masyarakat tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Babulu langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah polisi memastikan di rumah yang ditempati pengedar berinisial AL terindikasi seiring terjadi jual beli narkoba jenis sabu-sabu, kemudian jajaran Polsek langsung melakukan penggeledahan dan disaksikan aparat desa setempat.
Saat polisi hendak melakukan penggeledahan di rumah tersebut, seorang laki-laki yang diduga baru bertransaksi dengan AL langsung melarikan diri.
“Waktu anggota mendatangi tempat kejadian perkara, ditemukan seorang pria berinisial AL sedang berada di depan rumah dan langsung diamankan. Sedangkan satu laki-laki lainnya melarikan diri saat menyadari kehadiran anggota,” kata Ridwan, Selasa (5/5/2026).
Ridwan mengungkapkan, setelah mengamankan AL, jajaran Polsek Babulu langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket dengan berat 9,29 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit alat timbangan digital, alat isap sabu, pipet kaca, plastik C-tik, uang tunai dan satu unit handphone.
“Saat diintrogasi tersangka AL mengaku telah menjual sabu-sabu kepada seorang laki-laki yang melarikan diri tersebut yang saat ini masih dalam proses pencarian,” ujarnya.
Ridwan menekankan, kasus narkoba yang melibatkan AL masih terus dikembangkan. Karena, ada satu pelaku yang melarikan diri dan masih dalam proses pengejaran.
“Kami terus mendalami kasus narkoba untuk mengungkap kemungkinan ada jaringan lain,” pungkasnya.


