Dibahas Sejak 2022 Lalu, Raperda Pesut Mahakam Kukar tak Kunjung Rampung

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Pesut Mahakam. (Foto: Wikipedia)
Pesut Mahakam. (Foto: Wikipedia)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dibahas Sejak 2022 Lalu, Raperda Pesut Mahakam Kukar tak Kunjung Rampung

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Pesut Mahakam. (Foto: Wikipedia)
Pesut Mahakam. (Foto: Wikipedia)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dibahas Sejak 2022 Lalu, Raperda Pesut Mahakam Kukar tak Kunjung Rampung 

Pesut Mahakam. (Foto: Wikipedia)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan Pesut Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) belum juga rampung, meski prosesnya telah berjalan sejak 2022. Hingga kini regulasi tersebut masih tertahan di tingkat provinsi karena dinilai membutuhkan penguatan pada naskah akademik.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa raperda tersebut belum dapat difinalisasi lantaran masih ada sejumlah catatan dari Biro Hukum Provinsi dan Kementerian Hukum. Koreksi itu terutama menyoroti perlunya dasar ilmiah yang lebih kuat agar kebijakan yang disusun memiliki legitimasi yang jelas.

Ia menjelaskan, kendala utama justru terletak pada keterbatasan referensi ilmiah dan minimnya studi pembanding. Kondisi ini tidak lepas dari karakteristik Pesut Mahakam sebagai spesies air tawar yang langka dan tidak banyak memiliki contoh regulasi serupa di daerah lain.

“Memang harus ada contoh atau minimal studi perbandingan dengan daerah atau negara lain. Itu yang masih menjadi pertimbangan sambil kami mencari referensi,” kata Ahmad Yani, belum lama ini.

Situasi tersebut membuat penyusunan regulasi berjalan lebih lambat dari target awal. DPRD Kukar, kata dia, ingin memastikan setiap pasal yang disusun benar-benar memiliki landasan akademik yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski belum rampung, Ahmad Yani menegaskan bahwa pembahasan raperda tidak dihentikan. Saat ini, prosesnya masih berada pada tahap penyempurnaan, dengan sebagian besar substansi dinilai sudah mendekati final.

“Intinya perda ini tetap prioritas kami di DPRD,” ujarnya.

Di sisi lain, peneliti dari Yayasan Rasi, Daniela Kreb, menilai proses penyusunan regulasi tersebut berlangsung cukup lama. Ia menyoroti bahwa hambatan tidak hanya berasal dari tingkat daerah, tetapi juga berkaitan dengan kewenangan serta sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat.

Menurutnya, meski kawasan habitat Pesut Mahakam telah memiliki dasar hukum dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, penguatan regulasi di tingkat daerah tetap dibutuhkan agar implementasinya lebih operasional.

Namun demikian, ia melihat adanya pergeseran pendekatan kebijakan. Upaya perlindungan kini tidak hanya difokuskan pada raperda khusus konservasi, tetapi juga diarahkan pada revisi Perda Perikanan tahun 2017 serta rencana penyusunan perda pengelolaan sungai yang lebih luas.

Dalam revisi tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang dinilai dapat mendukung konservasi, seperti larangan alat tangkap destruktif, pengaturan ukuran mata jaring, hingga langkah pencegahan overfishing yang dapat mengancam habitat pesut.

Selain itu, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan rencana aksi terkait pengaturan lalu lintas sungai, mulai dari penentuan jalur kapal, pengaturan kedalaman alur, hingga pembatasan jumlah armada yang melintas.

Daniela menambahkan, sebenarnya sejumlah regulasi pendukung telah tersedia, termasuk rencana pengelolaan kawasan dan penetapan kawasan konservasi. Namun, tantangan terbesar justru terletak pada implementasi di lapangan.

Ia mencontohkan masih adanya pelanggaran aktivitas di sungai, termasuk lalu lintas tongkang di anak sungai yang seharusnya dibatasi. Padahal, aturan terkait lalu lintas perairan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012.

Sementara itu, kawasan konservasi Pesut Mahakam saat ini mencakup 27 desa dengan pembagian zona yang beragam, mulai dari zona inti hingga zona terbatas yang masih mengakomodasi aktivitas masyarakat secara berkelanjutan.

Kawasan ini awalnya ditetapkan sebagai kawasan cadangan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar pada 2020, sebelum kemudian meningkat statusnya menjadi kawasan konservasi nasional oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Status tersebut menjadikan Pesut Mahakam sebagai satu-satunya kawasan konservasi air tawar di Indonesia.

Meski sudah berstatus nasional, DPRD Kukar menilai keberadaan perda daerah tetap krusial untuk memperkuat peran pemerintah kabupaten dalam menjaga keseimbangan antara upaya konservasi dan kepentingan ekonomi masyarakat.

“Yang kita butuhkan sebenarnya adalah aspek pemeliharaan dan intervensi pemerintah kabupaten,” kata Ahmad Yani menegaskan.