Banner ADV

Bontang Terancam Krisis Guru, DPRD Dorong Solusi Cepat ke Pusat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Ubayya Bengawan (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Ubayya Bengawan (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Bontang Terancam Krisis Guru, DPRD Dorong Solusi Cepat ke Pusat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Ubayya Bengawan (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Ubayya Bengawan (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Bontang Terancam Krisis Guru, DPRD Dorong Solusi Cepat ke Pusat

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Ubayya Bengawan (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin

BONTANG – Kota Bontang menghadapi ancaman krisis tenaga pendidik atau guru menyusul terbitnya Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Regulasi tersebut dinilai berpotensi memperparah kekurangan guru yang saat ini sudah mulai dirasakan di daerah.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Ubayya Bengawan mengungkapkan, aturan baru tersebut perlu segera disikapi secara serius. Sebab, kebijakan itu berdampak langsung pada ketersediaan tenaga pendidik di sekolah negeri.

“Karena Permendikdasmen ini baru kita terima, kemungkinan DPRD akan mengajak Dinas Pendidikan bersama Komisi A untuk melakukan hearing ke kementerian terkait,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menyampaikan kondisi riil yang dihadapi Bontang, sekaligus mencari solusi yang tidak bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat.

Dia mengatakan kekurangan guru di Bontang sebenarnya sudah mulai terjadi sejak 2025. Di sisi lain, rekrutmen guru Aparatur Sipil Negara (ASN) baru diperkirakan dapat dilakukan pada 2027.

Kondisi ini menciptakan kekosongan tenaga pengajar yang berpotensi mengganggu proses belajar mengajar.
“Ini harus dibicarakan dengan kementerian terkait supaya ada alternatif solusi untuk mengatasi kekurangan guru di Bontang,” tegasnya.

Ia mengatakan keberlangsungan pendidikan tidak boleh terganggu akibat keterbatasan tenaga pendidik, sehingga diperlukan langkah cepat namun tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Namanya aturan tentu harus dikonsultasikan agar tidak dianggap melanggar. Yang penting proses pembelajaran tetap berjalan dan Bontang tidak kekurangan guru,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bontang berencana mengajukan diskresi kepada pemerintah pusat agar tetap diperbolehkan melakukan rekrutmen guru pengganti. Langkah ini dinilai sebagai solusi sementara untuk menutup kekurangan tenaga pendidik.

Namun, kebijakan terbaru pemerintah pusat menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2027, guru non-ASN atau honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri. Penugasan guru non-ASN hanya diperbolehkan hingga 31 Desember 2026, dengan syarat telah terdata dalam Dapodik per 31 Desember 2024.

Ke depan, seluruh sekolah negeri diwajibkan diisi oleh tenaga pendidik berstatus ASN. Ketentuan ini dinilai menjadi tantangan besar bagi daerah seperti Bontang yang masih bergantung pada tenaga honorer.

DPRD Bontang pun menilai komunikasi intensif dengan pemerintah pusat menjadi langkah krusial agar kebijakan nasional tetap selaras dengan kebutuhan daerah. Tanpa solusi konkret, krisis guru dikhawatirkan akan berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan di Kota Bontang. (Adv)