Tahun Depan, Guru Honorer Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri, Pemkab Kukar Siapkan Skema Penyelamat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Tahun Depan, Guru Honorer Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri, Pemkab Kukar Siapkan Skema Penyelamat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Tahun Depan, Guru Honorer Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri, Pemkab Kukar Siapkan Skema Penyelamat

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mempersiapkan sejumlah skema untuk menghadapi kebijakan pemerintah pusat yang tidak lagi memperbolehkan tenaga guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajar di sekolah negeri mulai 2027 mendatang.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, menegaskan bahwa aturan tersebut justru memberikan perlindungan sementara bagi guru non-ASN hingga akhir tahun ini.

“Permendikdasmen Nomor 7 itu sudah kami konfirmasi ke BGTK, bahwa itu justru melindungi tenaga guru non-PNS, non-ASN, baik itu kepala sekolah maupun guru non-ASN sampai dengan Desember,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Ia mengatakan pemerintah daerah tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi kekurangan tenaga pengajar. Salah satunya dengan mendorong pembukaan formasi ASN guru.

“Terkait dengan kelangkaan guru, ada beberapa mekanisme yang bisa kita tempuh. Jadi yang pertama, kita berusaha agar formasi ASN guru dapat dibuka, karena memang kita dalam kondisi kekurangan guru. Itu yang pertama,” jelasnya.

Untuk mengisi masa transisi sebelum formasi ASN dibuka, Pemkab Kukar mengkaji skema Penyedia Jasa Layanan Pendidikan (PJLP) seperti yang diterapkan di Balikpapan.

“Kedua, untuk masa transisi sebelum dibukanya formasi ASN guru, maka skema yang coba kita ajukan adalah seperti yang sudah dilakukan oleh Balikpapan,” katanya.

Dalam skema ini, para guru diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan direkrut melalui sistem e-katalog agar sesuai kebutuhan serta menjamin profesionalitas tenaga pengajar.

Heriansyah mengatakan sistem tersebut masuk dalam kategori belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Ini penting mengingat adanya pembatasan proporsi belanja pegawai dalam anggaran daerah.

“E-katalog ini nantinya masuk dalam belanja barang dan jasa. Jadi penempatan anggarannya berbeda. Karena dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019 tentang LKPD, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen,” jelasnya.

Untuk standar penghasilan, lanjutnya, akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar, yakni sekitar Rp3,9 juta per bulan.

“Standar penggajiannya mengikuti UMK, sekitar Rp3,9 juta, dengan perhitungan selama 13 bulan, termasuk THR, BPJS, dan asuransi kesehatan lainnya,” ungkapnya.

Meski demikian, Pemkab Kukar tetap berupaya agar para tenaga guru non-ASN tersebut bisa diangkat menjadi ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PNS jika formasi tersedia.

“Selanjutnya, para tenaga ini tetap kita upayakan agar bisa diusulkan menjadi PPPK atau PNS ketika formasi sudah tersedia, tergantung kebijakan dari Kemenpan RB,” katanya.

Menanggapi kekhawatiran para guru honorer, Heriansyah mengimbau agar tidak panik dan tetap fokus meningkatkan kompetensi.

“Ya, pesan saya bahwa surat edaran Mendikdasmen itu justru melindungi hak-hak guru non-ASN sampai dengan Desember 2026 agar tetap dibayarkan secara tuntas,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus mencarikan solusi agar kebutuhan tenaga pengajar tetap terpenuhi.

“Hanya saja, para guru juga harus siap. Pertama, menyiapkan kelengkapan administrasi, seperti NIB jika menggunakan mekanisme PJLP. Kedua, meningkatkan kompetensi, karena nanti menggunakan sistem e-katalog dan harus menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama guru mata pelajaran,” katanya.

Ia juga membuka peluang adanya kolaborasi antara sekolah negeri dan swasta di masa mendatang, tergantung kemampuan fiskal daerah.

“Yang jelas, kesatuan pendidikan negeri saat ini masih kekurangan dan ini yang kita tata. Harapannya semua bisa berjalan dengan baik demi peningkatan kualitas pendidikan di daerah kita,” pungkasnya.