Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin
TANJUNG REDEB – Sektor sarang burung walet di Kabupaten Berau dinilai masih menyimpan potensi besar yang belum tergarap optimal sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi menyoroti masih lemahnya pendataan terhadap pelaku usaha walet yang berdampak pada belum maksimalnya penerimaan pajak dari sektor tersebut.
Menurutnya, banyak usaha walet yang beroperasi namun belum tercatat secara menyeluruh oleh pemerintah daerah.
Kondisi ini membuat potensi penerimaan pajak belum tergali maksimal, sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memperbaiki sistem pendataan dan pengawasan.
Sumadi menegaskan, peningkatan PAD tidak harus selalu ditempuh dengan menaikkan tarif pajak. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, langkah yang lebih realistis adalah dengan mengoptimalkan potensi yang sudah ada melalui penertiban dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Masih banyak wajib pajak yang belum menjalankan kewajibannya. Ini yang harus diperkuat, baik dari sisi pendataan maupun penagihan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa optimalisasi pajak tidak hanya berlaku pada sektor walet, tetapi juga sektor lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, serta usaha jasa lainnya yang berkontribusi terhadap PAD.
Lebih lanjut, Sumadi mengungkapkan salah satu kendala utama di lapangan adalah sistem transaksi sarang walet yang umumnya dilakukan melalui pengepul. Pola ini dinilai menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengawasan karena transaksi tidak tercatat secara terbuka dan terstruktur.
Akibatnya, nilai transaksi yang sebenarnya kerap tidak terdeteksi secara akurat, sehingga berdampak langsung pada besaran pajak yang seharusnya diterima daerah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia mendorong pemerintah daerah segera merumuskan regulasi yang mengatur mekanisme penjualan sarang walet. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan seluruh transaksi dapat terintegrasi dalam satu sistem resmi yang mudah dipantau.
“Kalau mekanisme penjualannya diatur, misalnya melalui satu pintu atau sistem terpusat, maka pengawasan akan lebih mudah. Dampaknya, potensi pajak bisa lebih maksimal,” jelasnya.
Ia berharap langkah penataan ini dapat segera direalisasikan agar sektor walet benar-benar menjadi salah satu tulang punggung peningkatan PAD Berau ke depan, tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak. (Adv)



