Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA — Larangan terhadap pelajar yang membawa kendaraan ke sekolah kembali menjadi sorotan setelah Dinas Perhubungan (Dishub) kembali mengeluarkan surat edaran pada 30 April 2026.
Beberapa wilayah yang menjadi perhatian di antaranya sekolah di kawasan Jalan Kadrie Oening, Juanda, Wijaya Kusuma, dan Ahmad Dahlan.
Kepala SMP Negeri 4 Samarinda, Erhamsyah, menegaskan bahwa aturan larangan tersebut telah lama diterapkan dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Pihak sekolah menegaskan bahwa larangan membawa kendaraan bermotor bagi pelajar tingkat SMP sudah diberlakukan secara tegas. Namun, sekolah mengakui memiliki keterbatasan dalam menindak siswa yang tetap membawa kendaraan dan memarkirkannya di luar lingkungan sekolah.
Sebagaimana diketahui, ketika Dishub melakukan monitoring di kawasan Juanda dan Wijaya Kusuma ditemukan kendaraan yang diduga milik pelajar SMP Negeri 4 diparkirkan di rumah salah seorang warga.
Ia menjelaskan, pihak sekolah telah menegaskan larangan tersebut hanya hanya saja kewenangannya terbatas di lingkungan sekolah saja. Sementara jika siswa membawa kendaraan dari rumah dan memarkirkannya di luar area sekolah, hal tersebut berada di luar kendali pihak sekolah.
“Kalau mereka parkir di luar lingkungan sekolah, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Makanya ketika Dishub ingin melakukan penertiban, kami persilakan berkoordinasi dengan pemilik lahan,” jelasnya.
Di lingkungan sekolah sendiri, fasilitas parkir hanya disediakan untuk guru dan tenaga kependidikan. Siswa tidak diperkenankan menggunakan fasilitas tersebut karena belum memenuhi syarat usia untuk berkendara.
Erhamsyah juga mengungkapkan bahwa sosialisasi larangan ini sudah dilakukan secara berulang, bahkan melibatkan pihak kepolisian untuk memberikan pemahaman kepada siswa terkait aturan berlalu lintas.
“Kami pernah menghadirkan polisi lalu lintas untuk memperkuat sosialisasi. Tapi kadang orang tua punya alasan sendiri, misalnya tidak ada yang mengantar,” ungkapnya.
Padahal, lanjutnya, mayoritas siswa SMP Negeri 4 Samarinda berasal dari lingkungan sekitar sekolah dengan jarak tempuh relatif dekat, yakni rata-rata dalam radius kurang dari satu kilometer.
“Kalau zonasi, jarak terjauh sekitar 800 meter. Seharusnya bisa ditempuh dengan berjalan kaki atau diantar orang tua,” ujarnya.
Ia pun berharap peran orang tua dapat lebih ditingkatkan dalam mendukung kebijakan tersebut, demi keselamatan siswa yang masih di bawah umur.
“Kami kooperatif, ini demi keselamatan anak-anak kita juga,” pungkasnya.


