SPBU Kekurangan Pasokan BBM, Pertamax Sulit Didapat di Sejumlah Wilayah Kutim

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Momen polisi saat memantau SPBU di Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur. (Foto: Dok.Polres Kutim)
Momen polisi saat memantau SPBU di Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur. (Foto: Dok.Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

SPBU Kekurangan Pasokan BBM, Pertamax Sulit Didapat di Sejumlah Wilayah Kutim

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Momen polisi saat memantau SPBU di Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur. (Foto: Dok.Polres Kutim)
Momen polisi saat memantau SPBU di Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur. (Foto: Dok.Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

SPBU Kekurangan Pasokan BBM, Pertamax Sulit Didapat di Sejumlah Wilayah Kutim

Momen polisi saat memantau SPBU di Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur. (Foto: Dok.Polres Kutim)

Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan 

SANGATTA – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax kembali terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM non-subsidi tersebut di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kondisi ini memicu antrean kendaraan di sejumlah SPBU, bahkan sebagian warga terpaksa berkeliling untuk mencari pasokan BBM yang masih tersedia.

Sejumlah pengelola SPBU juga mengakui adanya keterbatasan pasokan Pertamax, meskipun permintaan dari masyarakat tetap tinggi seperti biasanya.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Nora Ramadhani menyebut kelangkaan ini dipicu oleh tersendatnya distribusi, yang kerap terjadi dalam skala nasional.

“Fenomena ini selalu mengiringi pada saat setiap ada item dari BBM itu yang naik harganya. Pertamax yang RON 92 tidak naik, masih di harga Rp12.400, tapi secara faktual teman-teman di SPBU tidak mendapat alokasi distribusi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Menurut Nora, pihaknya telah menerima banyak keluhan dari SPBU terkait distribusi yang tidak lancar, meskipun secara administratif harga Pertamax tidak mengalami perubahan.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kutim sebenarnya telah menerapkan sistem pengawasan melalui barcode untuk mencatat nomor kendaraan serta mengatur kuota harian pembelian BBM.

Namun, di lapangan masih ditemukan praktik penyalahgunaan oleh oknum tertentu. Modus yang digunakan antara lain dengan menguras tangki kendaraan, lalu kembali mengantre menggunakan pelat nomor atau barcode berbeda untuk mendapatkan BBM lebih banyak.

Nora menegaskan, tindakan membeli BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan kembali merupakan pelanggaran hukum serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp8 miliar.

“Dalam Undang-Undang Migas itu dilarang seseorang atau badan hukum membeli BBM bersubsidi dengan niat untuk menjual kembali. Kalau dia menjual kembali, itu pidana, kurungan sampai lima tahun dan denda sampai Rp8 miliar,” tegasnya.

Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM, serta mendorong pengawasan bersama agar distribusi dapat berjalan lebih tepat sasaran.