Cekcok Soal Sarung Berujung KDRT, Pria di Nunukan Aniaya Istri hingga Terluka

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Polsek Kota Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)
Polsek Kota Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Cekcok Soal Sarung Berujung KDRT, Pria di Nunukan Aniaya Istri hingga Terluka

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Polsek Kota Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)
Polsek Kota Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Cekcok Soal Sarung Berujung KDRT, Pria di Nunukan Aniaya Istri hingga Terluka

Polsek Kota Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN – Kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 18.15 WITA di sebuah rumah di Jalan Tanjung Batu, RT 014, Kelurahan Nunukan Barat. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial S (33) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, N.

Kapolres Nunukan Bonifasius Rumbewas melalui Kapolsek Nunukan D Barasa membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, kejadian bermula dari persoalan sepele di dalam rumah tangga yang berujung pada tindak kekerasan.

“Awalnya tersangka hendak melaksanakan salat dan meminta korban mengambilkan sarung. Namun korban menyarankan agar tersangka mengambil sendiri, sehingga terjadi adu mulut,” jelasnya.

Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mengancam korban. Karena korban tetap tidak menuruti, tersangka langsung melakukan kekerasan fisik dengan menarik rambut dan memukul bagian kepala serta wajah korban menggunakan tangan kosong.

Korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan melarikan diri ke rumah tetangga. Namun tersangka mengejar dan kembali melakukan kekerasan di lokasi tersebut.

“Pelaku bahkan menggunakan gesper atau ikat pinggang untuk memukul korban serta menyeret korban sejauh kurang lebih lima meter. Peristiwa ini juga disaksikan oleh warga dan sebagian sempat direkam,” ungkap Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian dahi kiri dan kanan, serta luka lecet pada lutut kanan. Selain itu, korban juga mengalami trauma psikologis.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah gesper, pakaian korban, handuk, rekaman video kejadian, serta buku nikah kedua pihak.

Pihak kepolisian sebelumnya telah berupaya melakukan mediasi antara korban dan tersangka. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena korban memilih melanjutkan proses hukum.

“Korban menyatakan keberatan dan menghendaki perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan korban, tindakan kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi. Sejak menikah pada 2020, korban mengaku telah beberapa kali mengalami kekerasan, namun sebelumnya tidak pernah dilaporkan karena alasan mempertahankan rumah tangga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Dengan bukti permulaan yang cukup, tersangka telah kami amankan dan proses penyidikan terus berjalan,” pungkasnya.