Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mendorong perguruan tinggi untuk membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual hingga praktik bullying dan diskriminasi.
Ini disampaikan Hetifah saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Diseminasi Kebijakan Kampus Aman dari Segala Bentuk Kekerasan di Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Kota Balikpapan, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) yang menghadirkan narasumber Direktur Belmawa Kemendiktisaintiek, Beny Bandanadjaja dan Dirreskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaludin Farti.
Dalam pemaparannya, Hetifah menyoroti perluasan aturan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi melalui Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 yang tidak lagi hanya berfokus pada kekerasan seksual.
"Sekarang diperluas bukan hanya penanganan kekerasan seksual saja. Ada kekerasan fisik, psikis, bullying, diskriminasi dan berbagai bentuk kekerasan lainnya," ucap Hetifah.
Ia mengaku praktik bullying dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan kerja dan media sosial.
Menurutnya, serangan verbal maupun intimidasi digital dapat memberikan dampak psikologis serius bagi korban.
"Serangan-serangan melalui media sosial sekarang juga bikin stres kalau kita tidak memahami dan membuat mindset kita resilient terhadap berbagai bentuk serangan," katanya.
Hetifah juga menyinggung masih banyaknya korban kekerasan yang enggan melapor karena takut mendapat stigma negatif maupun tekanan dari relasi kuasa di lingkungan kampus.
Ia menyebut sebagian besar korban kekerasan di perguruan tinggi merupakan perempuan dan mayoritas berstatus mahasiswa.
Bahkan, kasus kekerasan tidak hanya terjadi di area kampus, tetapi juga di kos-kosan, lokasi penelitian hingga saat kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
"Kadang modusnya bimbingan di luar kampus. Ada juga kejadian saat KKN ataupun penelitian. Karena itu semua pihak harus ikut mengawasi," ujarnya.
Menurut Hetifah, rendahnya literasi masyarakat soal bentuk kekerasan menjadi tantangan utama.
Ia mencontohkan tindakan yang selama ini dianggap bercanda seperti catcalling, komentar seksis, pelecehan verbal di grup percakapan hingga candaan merendahkan korban ternyata termasuk bentuk kekerasan.
"Nah ini yang jadi agak luas definisi kekerasan itu. Sesuatu yang dulu dianggap biasa, sekarang menjadi hal serius," katanya.
Dalam kesempatan itu, Komisi X DPR RI juga tengah menyusun revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan memasukkan bab khusus tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
"Di dalam revisi UU Sisdiknas yang sedang kami susun, kami memasukkan satu bab khusus tentang pencegahan dan penanganan kekerasan. Mulai dari PAUD, SD, SMP sampai kampus harus terbebas dari kekerasan," jelasnya.
Selain penguatan regulasi, ia menilai pengawasan dan edukasi harus dilakukan secara masif.
Salah satunya dengan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dapat mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan kampus.
"Misalnya kalau bimbingan, jangan di rumah dosen atau di tempat-tempat tertentu di luar kampus. Itu contoh kecil yang bisa diterapkan," katanya.
Sementara Rektor ITK, Agus Rubiyanto mengatakan ITK sebelumnya juga telah menjadi contoh kampus dalam penerapan pencegahan kekerasan.
Ia menyebut sejumlah perguruan tinggi lain bahkan belajar ke ITK terkait penanganan kasus kekerasan di lingkungan kampus.
"Kampus-kampus besar belajar di ITK. Karena kalau ada kasus langsung kita tangani," ujarnya.
Agus menekankan integritas pimpinan menjadi faktor utama dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman.
Menurutnya, kampus harus mampu melakukan pencegahan sejak dini melalui pembentukan karakter mahasiswa.
Ia menjelaskan nilai tersebut diterapkan melalui program SPECTA yang merupakan singkatan dari Solid, Peduli, Cerdas, Beriman dan Bertakwa.
"Ketika penerimaan mahasiswa baru, mereka diberikan materi keagamaan, cara berinteraksi, termasuk hal-hal yang tidak boleh dilakukan seperti catcalling," katanya.
Meski demikian, Agus mengakui kasus kekerasan tetap mungkin terjadi di lingkungan kampus. Tapi, ITK berupaya melakukan mitigasi dan penanganan secara cepat.
"Kalau sama sekali tidak ada, itu nggak mungkin. Tetapi alhamdulillah semuanya bisa kita atasi," ujarnya.
Ketua Satgas PPKPT ITK, Riyan Benny Sukmara menambahkan pihaknya menjaga kerahasiaan setiap laporan yang masuk agar korban merasa aman saat melapor.
"Kita bergerak senyap. Proses investigasi memang tidak bisa dilakukan secara terbuka karena justru menyulitkan penyelidikan," katanya.
Kini, ITK memiliki sekitar 6.850 mahasiswa dengan tim Satgas PPKPT berjumlah 11 orang yang terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa.
Pihak kampus juga telah menerapkan aturan larangan konsultasi akademik di luar kampus sebagai langkah mitigasi terhadap potensi kekerasan.
"Ternyata konsultasinya bukan di kampus, sehingga sekarang kita membuat aturan tidak ada konsultasi di luar kampus," ujar Agus.


