Dua Pelaku Pencurian Puluhan Unit Meteran Air Pelanggan Perumda AMDT Diringkus Polres PPU

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Dua pencuri meteran air diamankan Satreskrim Polres PPU. (Foto: Humas Polres PPU)
Dua pencuri meteran air diamankan Satreskrim Polres PPU. (Foto: Humas Polres PPU)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dua Pelaku Pencurian Puluhan Unit Meteran Air Pelanggan Perumda AMDT Diringkus Polres PPU

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Dua pencuri meteran air diamankan Satreskrim Polres PPU. (Foto: Humas Polres PPU)
Dua pencuri meteran air diamankan Satreskrim Polres PPU. (Foto: Humas Polres PPU)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dua Pelaku Pencurian Puluhan Unit Meteran Air Pelanggan Perumda AMDT Diringkus Polres PPU

Dua pencuri meteran air diamankan Satreskrim Polres PPU. (Foto: Humas Polres PPU)

Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

PENAJAM - Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus dua pencuri meteran air pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka di wilayah Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Selasa (5/5/2026) malam. 

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari mengatakan, kasus pencurian meteran air dilaporkan para korban melalui call center 110 Polri. Usai menerima laporan kehilangan meteran air di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Penajam, jajaran Satreskrim Polres PPU langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dua pelaku yakni S (26) dan N (22), warga Kelurahan Penajam. 

“Setelah mengumpulkan informasi di lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian keberadaan pelaku berhasil dilacak,” kata Handry, Kamis (7/5/2026). 

Ia mengungkapkan, saat menangkap kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan empat unit meteran air hasil curian dan dua unit meteran air yang telah dibakar. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku melancarkan aksinya. 

“Sisa-sisa barang bukti yang telah dibakar juga kami amankan,” terangnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Handry, kedua pelaku mengaku telah mencuri meteran air pelanggan Perumda AMDT di 26 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah PPU. 

Seluruh meteran air yang dicuri tersebut hanya bagian sensor atau elemen pengukur yang diambil karena memiliki nilai jual yang cukup tinggi. Sedangkan sisanya dihancurkan guna menghilangkan jejak. 

“Salah satu sasaran kedua pelaku adalah meteran air milik UMKM, sehingga aktivitas usaha korban terganggu,” terangnya. 

Kasat Reskrim menegaskan, kedua pelaku dijerat pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. 

“Kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum,” pungkasnya.