Pembayaran Ganti Rugi Embung Lapri Terkendala Administrasi, Pemkab Nunukan Kejar Penyelesaian

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Aksi masyarakat terdampak pembangunan embung Lapri saat menuntut ganti rugi dari Pemkab Nunukan beberapa waktu lalu (Foto: Kecamatan Sebatik Utara)
Aksi masyarakat terdampak pembangunan embung Lapri saat menuntut ganti rugi dari Pemkab Nunukan beberapa waktu lalu (Foto: Kecamatan Sebatik Utara)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pembayaran Ganti Rugi Embung Lapri Terkendala Administrasi, Pemkab Nunukan Kejar Penyelesaian

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Aksi masyarakat terdampak pembangunan embung Lapri saat menuntut ganti rugi dari Pemkab Nunukan beberapa waktu lalu (Foto: Kecamatan Sebatik Utara)
Aksi masyarakat terdampak pembangunan embung Lapri saat menuntut ganti rugi dari Pemkab Nunukan beberapa waktu lalu (Foto: Kecamatan Sebatik Utara)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pembayaran Ganti Rugi Embung Lapri Terkendala Administrasi, Pemkab Nunukan Kejar Penyelesaian

Aksi masyarakat terdampak pembangunan embung Lapri saat menuntut ganti rugi dari Pemkab Nunukan beberapa waktu lalu (Foto: Kecamatan Sebatik Utara)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terus mendorong percepatan penyelesaian pembayaran ganti kerugian pembebasan lahan pembangunan Embung Lapri di Kecamatan Sebatik Utara.

Proses pembayaran ganti rugi lahan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut puluhan warga terdampak yang hingga kini masih menunggu realisasi pembayaran dari pemerintah.

Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan Tanah Dinas Perkim Nunukan, Taufik Umar, mengatakan pengadaan tanah Embung Lapri merupakan salah satu program prioritas yang ditangani pihaknya sepanjang tahun 2025.

Menurutnya, pelaksanaan pengadaan tanah melibatkan dua instansi, yakni Pemkab Nunukan sebagai Instansi yang Memerlukan Tanah (IMT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan sebagai pelaksana teknis di lapangan.

“Pemerintah daerah bertugas menyiapkan anggaran pengadaan tanah sekaligus pembayaran ganti kerugian pembebasan lahan. Sedangkan pelaksanaan teknis pengadaan tanah dilakukan oleh BPN Nunukan melalui panitia pelaksana,” ujar Taufik, Kamis (7/5/2026). 

Ia menjelaskan, proses pengadaan tanah Embung Lapri kini telah memasuki tahapan akhir atau penyelesaian pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat terdampak.

Berbagai tahapan sebelumnya telah dilaksanakan, mulai dari pembentukan panitia pelaksana, identifikasi dan inventarisasi bidang tanah di lapangan hingga proses penilaian nilai ganti kerugian.

Namun demikian, proses pembayaran masih terkendala pada penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan dari pejabat penilai yang menjadi kewenangan panitia pelaksana pengadaan tanah.

“Permasalahan yang menjadi perhatian masyarakat saat ini adalah belum terealisasinya pembayaran akibat adanya perbedaan persepsi antara pihak IMT dan pihak BPN,” jelasnya.

Taufik menambahkan, Pemkab Nunukan sebenarnya telah menyiapkan pejabat penilai pengadaan tanah melalui mekanisme pengadaan dan penunjukan langsung. Akan tetapi, proses administrasi masih memerlukan penyesuaian lanjutan.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD Nunukan telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi percepatan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat.

Dalam pertemuan itu, seluruh pihak sepakat agar pembayaran ganti kerugian segera diselesaikan demi menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Saat ini tinggal menunggu pergantian Kepala BPN Nunukan. Sementara menunggu pejabat pengganti selaku ketua pelaksana, SK tersebut akan direvisi kembali,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Perkim Nunukan, total lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan Embung Lapri mencapai sekitar 70 hektare yang terdiri atas 63 bidang tanah milik masyarakat.

Sedikitnya terdapat 40 kepala keluarga (KK) yang akan menerima pembayaran ganti kerugian atas lahan terdampak pembangunan embung tersebut.

Taufik mengungkapkan, persoalan pembebasan lahan Embung Lapri telah berlangsung cukup lama sejak 2024 silam hingga memasuki 2026. Kondisi itu membuat masyarakat berharap proses pembayaran segera direalisasikan.

Bahkan warga terdampak disebut telah memberikan batas waktu kepada pemerintah daerah agar pembayaran ganti rugi dapat diselesaikan paling lambat pada 30 Juni 2026.

Karena itu, pemerintah terus melakukan koordinasi lintas instansi untuk mempercepat penyelesaian administrasi maupun teknis pembayaran ganti rugi lahan masyarakat.

“Pemerintah daerah terus berupaya agar kegiatan ini dapat terselesaikan sesuai aturan serta memenuhi harapan masyarakat sehingga seluruh proses dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Ia menambahkan, koordinasi tidak hanya dilakukan dengan BPN Nunukan, tetapi juga hingga ke tingkat Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah di Jakarta guna memastikan proses pembayaran dapat segera direalisasikan.