Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Paser yang dilakukan pemuda asal Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai seorang pria berinisial AZA (23) tersebut, telah melakukan transaksi jua beli menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Paser langsung berkoordinasi dengan Polsek Long Ikis untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berkoordinasi dengan Polsek Long Ikis untuk melakukan penyelidikan dari laporan itu,” kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, Jumat (8/5/2026).
Beberapa waktu setelah laporan itu diterima, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Akhirnya tersangka AZA diringkus di tepi jalan negara, Desa Kayungo, Kecamatan Long Ikis.
Saat penggerebekan, polisi melakukan penggeledahan badan dan menemukan uang pecahan Rp100.000 yang diduga merupakan uang palsu, serta handphone dan satu lembar bukti transfer.
“Pelaku AZA mengakui uang itu memang palsu. Dia beli uang palsu itu di Facebook,” tuturnya.
Pelaku AZA menjalankan aksinya dengan menargetkan agen transaksi real time atau sering disebut brilink yang dianggap kurang waspada, terutama yang dijaga oleh lanjut usia.
Tersangka juga mengaku telah melakukan pengiriman uang palsu tersebut sebanyak dua kali dengan total Rp2,9 juta. Dikirim dari luar Pulau Kalimantan yang disamarkan sebagai case handphone.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Paser masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Termasuk akun media sosial yang digunakan pelaku dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Kasusnya masih didalami. Untuk mengetahui asal usul uang palsu tersebut dan adanya kemungkinan jaringan lainnya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku tersandung Pasal 375 KUHP tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


