Polres PPU Amankan 50,06 Gram Sabu dari Tangan Seorang Pengedar di Desa Babulu Darat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Barang bukti sabu-sabu milik pelaku S yang diamankan Polres PPU. (Foto: Humas Polres PPU)
Barang bukti sabu-sabu milik pelaku S yang diamankan Polres PPU. (Foto: Humas Polres PPU)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polres PPU Amankan 50,06 Gram Sabu dari Tangan Seorang Pengedar di Desa Babulu Darat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Barang bukti sabu-sabu milik pelaku S yang diamankan Polres PPU. (Foto: Humas Polres PPU)
Barang bukti sabu-sabu milik pelaku S yang diamankan Polres PPU. (Foto: Humas Polres PPU)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polres PPU Amankan 50,06 Gram Sabu dari Tangan Seorang Pengedar di Desa Babulu Darat 

Barang bukti sabu-sabu milik pelaku S yang diamankan Polres PPU. (Foto: Humas Polres PPU)

Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

PENAJAM - Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus pengedar narkoba berinisial S (29) di pinggir jalan di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, PPU, Kamis (7/5/2026) dini hari. 

Kasat Resnarkoba Polres PPU, IPTU Gede Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi masyarakat setempat, bahwa di wilayah Desa Babulu Darat kerap kali terjadi transaksi jual beli narkoba. 

Kemudian jajaran Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria berinisial S di pinggir jalan di Desa Babulu Darat dengan gerak gerik yang mencurigakan. 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu-sabu seberat 50,06 gram yang disembunyikan dalam kemasan teh kotak berwarna kuning-coklat. 

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp70 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. 

“Barang bukti narkoba sebanyak lima paket disembunyikan oleh pelaku dalam kemasan teh kotak,” kata Gede Wijaya, Minggu (10/5/2026). 

Ia menekankan, kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang melibatkan S masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang terlibat. 

“Kasus ini masih terus dikebangkan, karena tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku yang lain,” terangnya. 

Gede Wijaya menegaskan, pelaku berinisial S saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres PPU untuk menunggu proses hukum.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal 609 ayat 2 huruf A KUHP dengan ancaman pidana berat.