Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Warung Kelontong di Waru Diringkus Polisi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Pelaku berinisial S (26) diamankan di Polsek Waru. (Foto: Istimewa)
Pelaku berinisial S (26) diamankan di Polsek Waru. (Foto: Istimewa)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Warung Kelontong di Waru Diringkus Polisi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Pelaku berinisial S (26) diamankan di Polsek Waru. (Foto: Istimewa)
Pelaku berinisial S (26) diamankan di Polsek Waru. (Foto: Istimewa)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Warung Kelontong di Waru Diringkus Polisi

Pelaku berinisial S (26) diamankan di Polsek Waru. (Foto: Istimewa)

Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

PENAJAM - Unit Reskrim Polsek Waru berhasil mengungkap pelaku pencurian di warung kelontong di RT 013, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

Kapolsek Waru, IPTU Lilik Sulistiya mengatakan, korban baru menyadari warung kelontong dibobol pencuri setelah pulang liburan. Saat melakukan pengecekan, korban mendapati beberapa barang dagangannya berpindah tempat dan beberapa barang hilang.

Kemudian korban melakukan pengecekan rekaman CCTV yang terpasang di warung kelontong miliknya. Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat seorang pria masuk ke dalam warung di malam hari. Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku mengambil sejumlah barang dagangan dan uang tunai yang ada dalam warung. 

“Pelaku merusak bagian dinding bagunan warung sebagai akses masuk. Karena di lokasi kejadian ditemukan bagian dinding mengalami kerusakan dan berlubang,” kata Lilik, Minggu (10/5/2026). 

Lilik mengungkapkan, aksi pencurian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp2,5 juta. Setelah korban mengumpulkan barang bukti berupa rekaman CCTV, kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Waru pada Sabtu (9/5/2026) malam. 

Setelah menerima laporan dari korban, jajaran Unit Reskrim Polsek Waru langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV, pelaku pencurian berhasil diungkap. 

“Dari hasil penyelidikan terungkap pelakunya berinisial S (26). Tak lama setelah menerima laporan, pelaku S diamankan di wilayah Kecamatan Waru,” terangnya. 

Lilik menegaskan, pelaku berinisial S dijerat pasal 476 atau pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.