Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan
BONTANG - DPRD Kota Bontang menggelar rapat dengar pendapat gabungan Komisi A, B, dan C terkait legalitas izin usaha tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Berbas Pantai, Senin (11/5/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD itu dipimpin Ketua Komisi B, H Rustam dan dihadiri 19 perwakilan pemilik THM di wilayah tersebut.
Pembahasan legalitas THM mencuat di tengah upaya pemerintah daerah mencari sumber baru pendapatan asli daerah (PAD) di tengah kondisi defisit anggaran Kota Bontang. Dalam rapat itu, keberadaan THM dinilai memiliki potensi besar untuk mendongkrak pemasukan daerah apabila memiliki legalitas perizinan yang jelas.
“Ini menjadi perhatian kita bersama. Bahwa keberadaan THM ini bisa mendapatkan legalitas. Dengan adanya defisit anggaran yang besar, maka sasaran kita bersama agar bisa mendapatkan pundi-pundi PAD. Salah satunya yang selama ini masih ‘los’ adalah keberadaan THM,” ujar H Rustam dalam rapat tersebut.
Ia berharap legalisasi izin usaha THM di kawasan Berbas Pantai dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD Kota Bontang. Menurutnya, sektor hiburan malam selama ini berjalan tanpa pengelolaan dan regulasi yang optimal sehingga potensi pemasukan daerah belum tergarap maksimal.
Namun, pembahasan legalitas THM juga tak terlepas dari persoalan penjualan minuman keras (miras). Dalam forum tersebut, muncul dorongan agar regulasi terkait penjualan miras dapat diperjelas melalui payung hukum daerah.
"THM atau tempat karaoke tidak bisa dilepaskan dari penjualan miras. Karena itu melalui rapat ini diharapkan perda terkait penjualan miras bisa dilegalkan," ujar Rustam.
Menurut Lurah Berbas Pantai, Hadi Jumianto mengatakan keberadaan THM di Berbas Pantai juga disebut bersentuhan langsung dengan lingkungan permukiman warga.
"Tercatat di RT 16 terdapat sekitar 540 penduduk, sedangkan RT 17 dihuni 243 penduduk dengan total mencapai 589 kepala keluarga," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto menegaskan pentingnya memperhatikan aturan tata ruang dalam pembahasan legalitas THM tersebut.
“Perlu diketahui bahwa RTRW di wilayah ini diperuntukkan untuk perdagangan dan permukiman,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib. Ia meminta agar regulasi terkait THM dan penjualan miras diterapkan secara tegas dan jelas agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Kalau aturan mengatakan dilarang menjual miras ya kita larang, kalau mau ini diadakan ya kita persilakan,” tegasnya.
Rapat dengar pendapat tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Bontang dalam mencari formulasi kebijakan yang mampu meningkatkan PAD tanpa mengabaikan aspek regulasi, tata ruang, dan dampak sosial di lingkungan masyarakat Berbas Pantai. (Adv)



