DPRD Paser Sambangi BKSDA Kaltim, Cari Solusi Permasalahan Permukiman di Kawasan Cagar Alam

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin (dua dari kanan) memberikan cinderamata kepada Kepala BKSDA Kaltim. (Foto: Dok.DPRD Paser)
Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin (dua dari kanan) memberikan cinderamata kepada Kepala BKSDA Kaltim. (Foto: Dok.DPRD Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DPRD Paser Sambangi BKSDA Kaltim, Cari Solusi Permasalahan Permukiman di Kawasan Cagar Alam

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin (dua dari kanan) memberikan cinderamata kepada Kepala BKSDA Kaltim. (Foto: Dok.DPRD Paser)
Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin (dua dari kanan) memberikan cinderamata kepada Kepala BKSDA Kaltim. (Foto: Dok.DPRD Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DPRD Paser Sambangi BKSDA Kaltim, Cari Solusi Permasalahan Permukiman di Kawasan Cagar Alam

Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin (dua dari kanan) memberikan cinderamata kepada Kepala BKSDA Kaltim. (Foto: Dok.DPRD Paser)

Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam agenda tersebut, hadir Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin, Ketua Komisi I DPRD Paser Kasri, Wakil Ketua Komisi Umar, serta Anggota Komisi I, Hamransyah, Edwin Santoso, Abdullah, Indra Pardian, Sultan Surya Pasya.

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan solusi atas permasalahan sejumlah kawasan pemukiman warga di Paser ternyata masuk dalam kawasan Cagar Alam (CA). 

“Kami tindak lanjuti persoalan kawasan pemukiman yang masuk dalam kawasan CA, DPRD Paser kunker ke BKSDA Kaltim pada 8 Mei 2026 lalu,” kata Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin, Senin (11/5/2026).

Dengan status kawasan CA tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tidak dapat melangsungkan kegiatan pembangunan infrastruktur maupun pembangunan lainnya.

Disebutkannya, penetapan CA dilakukan pada tahun 1982, sementara masyarakat sudah bermukim di kawasan tersebut jauh sebelum ditetapkan menjadi kawasan CA.

Unsur masyarakat tersebut juga harus menjadi pertimbangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Apakah pemukiman yang pindah atau kawasan CA yang pindah.

Apabila memang perlu memindahkan pemukiman masyarakat, maka harus memberikan fasilitas baru. Hal tersebut tentu membutuhkan anggaran besar dengan waktu yang lama.

DPRD Paser juga meminta BKSDA Kaltim dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), agar dapat memfasilitasi untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

“Kami minta BKSDA Kaltim dan Satgas PKH, agar bisa membantu kami untuk berkoordinasi dengan Dirjen KSDAE,” tuturnya.

Hal itu dilakukan guna menyelesaikan permasalahan ini. Sehingga pembangunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Paser. Supaya tidak terjadi ketimpangan pembangunan. (Adv)