Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Anggota DPRD Balikpapan, Japar Sidik mengungkapkan hasil pertemuan dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta yang membahas solusi mengatasi krisis antrean solar subsidi di Kota Minyak.
Pertemuan tersebut digelar usai DPRD Balikpapan bersama perwakilan mahasiswa dan sopir truk mengawal langsung aspirasi masyarakat ke Jakarta pada pekan lalu.
"Pada intinya dari BPH Migas sepakat untuk mengatasi masalah yang menjadi penyebab demo kemarin," ucap Japar, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, demonstrasi sebelumnya dipicu keluhan masyarakat akibat antrean solar subsidi yang terjadi di SPBU Kilometer (KM) 13 dan KM 15 Balikpapan.
Bahkan antrean kendaraan berat disebut mencapai tiga hingga lima kilometer karena tingginya kebutuhan solar subsidi yang tidak sebanding dengan pasokan yang tersedia.
"Antrean itu terjadi karena kapasitas solar tidak mencukupi antara supply dan demand," katanya.
Sebagai langkah awal, BPH Migas disebut menyepakati penambahan kuota solar subsidi untuk Balikpapan.
Selain itu, pemerintah pusat juga mendorong penambahan SPBU yang melayani solar subsidi agar distribusi tidak hanya bertumpu pada dua titik SPBU saja.
"Opsinya supaya tidak terjadi penumpukan harus diurai dengan membuka beberapa SPBU untuk juga menjual solar subsidi," jelasnya.
Japar menilai, solusi tersebut dapat mengurangi antrean panjang yang selama ini dikeluhkan para sopir truk maupun masyarakat.
Sebab, selama kuota tersedia dan distribusi tersebar di beberapa SPBU, maka penumpukan kendaraan dipastikan lebih mudah diurai.
"Kalau kuotanya ada dan penyebaran SPBU berjalan, saya rasa antrean panjang pasti bisa terurai," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tambahan kuota solar subsidi yang dibahas diperkirakan bisa mencapai dua kali lipat dari distribusi sebelumnya.
Menurutnya, kuota tahunan Balikpapan sebenarnya masih mencukupi sehingga distribusi bulan berikutnya dapat ditarik lebih awal untuk memenuhi kebutuhan saat ini.
Meski demikian, keputusan teknis terkait jumlah tambahan kuota maupun SPBU tambahan masih menunggu hasil rapat internal antara BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga.
"Karena yang mengatur regulasi dan standar distribusi BBM subsidi itu pihak Patra Niaga," katanya.
Selain penambahan kuota dan SPBU, kebijakan operasional SPBU selama 24 jam juga disebut menjadi langkah sementara untuk mengurangi antrean kendaraan yang mengular hingga berhari-hari.
Namun Japar menegaskan, kebijakan tersebut belum tentu diterapkan secara permanen karena sifatnya hanya untuk penanganan sementara hingga distribusi solar subsidi kembali normal.
"Yang 24 jam itu sementara supaya masyarakat yang mengantre panjang bisa terlayani," ungkapnya. (Adv)



