Perda RTRW Kukar Dinilai Sudah Tak Memadai, Pansus Usulkan Penyusunan Regulasi Baru

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Suasana rapat finalisasi Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara, di Ruang Bapemperda DPRD. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Suasana rapat finalisasi Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara, di Ruang Bapemperda DPRD. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Perda RTRW Kukar Dinilai Sudah Tak Memadai, Pansus Usulkan Penyusunan Regulasi Baru

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Suasana rapat finalisasi Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara, di Ruang Bapemperda DPRD. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Suasana rapat finalisasi Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara, di Ruang Bapemperda DPRD. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Perda RTRW Kukar Dinilai Sudah Tak Memadai, Pansus Usulkan Penyusunan Regulasi Baru

Suasana rapat finalisasi Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara, di Ruang Bapemperda DPRD. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

TENGGARONG - Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong revisi menyeluruh terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kukar.

Langkah tersebut mencuat dalam rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW yang berlangsung di Ruang Bapemperda DPRD Kukar, Senin (11/5/2026).

Rapat itu diikuti jajaran anggota DPRD Kukar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar.

Ketua Pansus RTRW DPRD Kukar, Budiman mengatakan pembahasan kali ini lebih menitikberatkan pada aspek yuridis yang dianggap krusial.

Berdasarkan hasil Peninjauan Kembali (PK) dengan skor 58,20 serta konsultasi teknis bersama Kementerian ATR/BPN, Pansus menilai perubahan yang diperlukan tidak cukup hanya merevisi sebagian pasal dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023.

“Ini bukan lagi sekadar perubahan beberapa pasal, tetapi sudah harus dilakukan penyusunan perda baru karena substansi yang berubah sudah sangat besar,” ujar Budiman usai rapat.

Ia mengatakan ketidaksesuaian substansi RTRW telah melampaui ambang batas 20 persen sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Selain itu, hadirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) turut membawa perubahan signifikan terhadap batas wilayah Kukar.

Untuk itu, Pansus menilai draf yang sebelumnya diajukan dalam bentuk perubahan perda harus disusun ulang secara menyeluruh, mulai dari judul hingga sistematika regulasi agar memiliki legitimasi hukum yang kuat.

“Kami ingin perda ini memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak menimbulkan persoalan bagi pemerintah daerah maupun masyarakat di masa mendatang,” kata Budiman.

Dalam rapat tersebut, Pansus juga membahas sejumlah isu sektoral. Salah satunya terkait hasil konsultasi dengan Kementerian Transmigrasi mengenai inventarisasi data Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi yang dinilai masih perlu pendalaman secara real-time.

Sinkronisasi data spasial turut menjadi perhatian untuk mencegah potensi tumpang tindih zonasi yang dapat berdampak pada masyarakat.

Selain itu, Pansus menekankan pentingnya memasukkan wilayah Kelurahan Muara Kembang seluas 602,01 hektare dan Kelurahan Tamapole seluas 980,85 hektare ke dalam dokumen RTRW. Perhatian juga diarahkan pada penyelesaian persoalan masyarakat kawasan pesisir Delta Mahakam melalui mekanisme Tim Terpadu.

“Setiap jengkal ruang di Kabupaten Kukar harus memiliki kepastian hukum, perlindungan, dan mampu mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” ucap Budiman.

Sebagai hasil akhir, Pansus merekomendasikan agar Raperda RTRW tidak lagi diproses sebagai perubahan perda, melainkan disusun sebagai regulasi baru dengan mekanisme pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2023.

“Revisi total ini menjadi konsekuensi hukum yang harus ditempuh agar RTRW Kukar benar-benar selaras dengan regulasi terbaru, termasuk penyesuaian wilayah pasca terbitnya Undang-Undang IKN,” tutupnya.