Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - DRPD Balikpapan tengah mendorong penyederhanaan aturan terkait Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) guna mempermudah pengurusan legalitas tanah masyarakat sekaligus menekan biaya pengukuran lahan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean mengatakan kini pembahasan Peraturan Daerah (Perda) IMTN sedang berlangsung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Menurutnya, salah satu poin utama yang dibahas yakni mendorong sistem pengukuran tanah cukup dilakukan satu kali tanpa harus pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Nanti Perda ini bagaimana supaya kita sederhanakan. Kita akan kolaborasi dengan BPN agar pengukuran tanah masyarakat itu cukup satu kali pengukuran," ucap Simon, Senin (11/5/2026).
Ia mengatakan hasil pengukuran dari surveyor independen nantinya diusulkan dapat digunakan sebagai dasar oleh BPN melalui titik koordinat yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, masyarakat tidak lagi dibebani biaya pengukuran ganda dalam proses pengurusan tanah.
"Jangan sampai memberatkan masyarakat dua kali biaya pengukuran," katanya.
Menurut Simon, langkah tersebut menjadi upaya DPRD bersama pemerintah untuk menciptakan pelayanan pertanahan yang lebih efektif dan efisien.
Sistem pengukuran satu pintu dinilai dapat mempercepat proses legalitas lahan masyarakat, baik untuk pengurusan reguler maupun program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"PTSL pun demikian, karena ada juga yang bisa langsung diproses kalau segelnya masih pemilik pertama," jelasnya.
Selain membahas kemudahan pelayanan masyarakat, DPRD Balikpapan juga menyoroti masih banyaknya aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang belum bersertifikat.
Saat ini sejumlah aset daerah disebut masih berstatus segel maupun IMTN dan sedang diproses di BPN.
"Kita mendorong supaya aset-aset pemerintah kota yang belum bersertifikat segera diselesaikan," ujarnya.
Ia menilai percepatan sertifikasi aset daerah sangat penting untuk mengantisipasi potensi sengketa maupun penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Aset pemerintah kota ini sensitif sekali. Bisa bergeser, bisa dimanfaatkan oknum-oknum kalau tidak segera diurus," katanya.
DPRD Balikpapan bahkan telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPN untuk meminta agar pengurusan aset pemerintah diprioritaskan dan dipercepat.
Menurutnya, keterlambatan legalisasi aset berpotensi memunculkan tumpang tindih kepemilikan hingga sengketa lahan di kemudian hari.
"Kalau tidak cepat diurus bisa saja nanti muncul sengketa atau dimanfaatkan pihak tertentu," imbuhnya.
Melalui pembahasan Perda IMTN tersebut, DPRD berharap pelayanan pertanahan di Balikpapan menjadi lebih sederhana, murah, dan memberikan kepastian hukum baik bagi masyarakat maupun pemerintah kota. (Adv)



