Pemdes Benua Puhun Minta Kebun Sawit Perusahaan yang Terlantar Dikelola Koperasi Desa

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar yang membahas implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Senin (11/5/2026). (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar yang membahas implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Senin (11/5/2026). (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemdes Benua Puhun Minta Kebun Sawit Perusahaan yang Terlantar Dikelola Koperasi Desa

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar yang membahas implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Senin (11/5/2026). (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar yang membahas implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Senin (11/5/2026). (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemdes Benua Puhun Minta Kebun Sawit Perusahaan yang Terlantar Dikelola Koperasi Desa

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar yang membahas implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Senin (11/5/2026). (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

TENGGARONG - Pemerintah Desa (Pemdes) Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan agar lahan perkebunan sawit yang sudah lama tidak dikelola perusahaan dapat dialihkan pengelolaannya kepada masyarakat desa melalui Koperasi Merah Putih.

Usulan tersebut disampaikan Kepala Desa Benua Puhun, Ardinansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar yang membahas implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Senin (11/5/2026)

Dalam forum itu, sejumlah kepala desa menyoroti belum optimalnya pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan.

Namun, Ardinansyah secara khusus menyinggung keberadaan lahan sawit milik PT Mahakam Sawit Plantation yang disebut sudah lama terbengkalai.

“Untuk Desa Benua Puhun, sebetulnya ada PT Mahakam Sawit Plantation, dan itu kegiatannya sejak 2012. Nah, kebun itu terlantar,” ujar Ardinansyah.

Ia mengatakan perusahaan tersebut mulai beroperasi sejak 2012 dan membuka area perkebunan cukup luas di wilayah desa maupun kawasan sekitar. Tetapi, sebagian lahan yang telah dibuka disebut tidak lagi dirawat sehingga memicu keresahan masyarakat.

Menurutnya, kondisi kebun yang dibiarkan tanpa pengelolaan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar. Untuk itu, Pemdes berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah dan DPRD untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Mudah-mudahan, khususnya jika ada lahan yang bermasalah di masing-masing desa, bisa diselesaikan,” katanya.

Ardinansyah menilai lahan yang sudah tidak lagi dikelola perusahaan seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa.

Ia mengatakan Desa Benua Puhun saat ini telah memiliki Koperasi Merah Putih yang dinilai siap menjadi wadah pengelolaan secara kolektif. “Kalau bisa kebun terlantar tadi diserahkan ke desa agar bisa bermanfaat untuk masyarakat desa,” ucapnya.

Ia memperkirakan luas lahan yang telah dibuka perusahaan di wilayah desanya mencapai sekitar 700 hektare dan hingga kini, status pengelolaan lahan tersebut masih belum jelas, termasuk pembagian antara kebun inti dan plasma.

“Itu kami belum mendapat penjelasan apakah itu plasma atau inti. Berapa luas plasmanya dan berapa luas intinya juga belum jelas,” ujar dia.

Dalam RDP tersebut, pihak perusahaan diketahui tidak hadir sehingga belum ada penjelasan resmi mengenai kondisi lahan maupun kelanjutan operasional perusahaan.

Di tengah persoalan itu, Ardinansyah juga mencontohkan pola plasma sawit yang dinilai berhasil dijalankan perusahaan lain di wilayahnya. Ia menyebut kerja sama plasma dengan PT Prima Mitra Jaya Mandiri sejak 2009 telah memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

Sebanyak 634 kepala keluarga yang tergabung dalam Koperasi Tanah Sama disebut menerima pendapatan rutin dari hasil plasma sawit. Bahkan saat harga tandan buah segar meningkat, pendapatan warga bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan.

“Alhamdulillah masyarakat di sana memiliki pendapatan sekitar Rp3 juta per bulan, dan ketika surplus hasilnya bisa lebih besar lagi,” tutup Ardinansyah.