Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong hadirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Salah satu fraksi yang aktif menyuarakan dukungan tersebut adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dorongan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (11/5/2026), terkait Persetujuan Bersama DPRD Kukar dengan Bupati Kukar terhadap Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kukar di luar Propemperda Tahun 2026. Serta beberapa pembahasan lainnya.
Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PKB, Desman Minang Endianto mendukung penuh agar raperda tersebut dapat diwujudkan dan dibahas melalui panitia khusus (pansus).
“PKB salah satu fraksi yang turut mendukung dan mengupayakan supaya raperda tentang fasilitasi pengembangan pesantren tetap diwujudkan dan ditetapkan. Pansusnya juga harus dibentuk supaya proses pembahasannya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menurut Desman, keberadaan raperda tersebut penting sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap pesantren di Kukar, baik dari sisi pembinaan maupun fasilitasi lainnya.
“Raperda ini, agar menjadi bagian dari payung hukum pemerintah daerah untuk bagaimana ke depan bisa memberikan pembinaan, misalnya sarana dan prasarana melalui APBD maupun fasilitasi lainnya,” katanya.
Selain menyampaikan dukungan terhadap raperda tersebut, Desman juga menyoroti ketidakhadiran Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dalam rapat paripurna tersebut. Ia mengaku menyayangkan karena agenda paripurna menyangkut persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah, namun bupati diwakili oleh Asisten I.
“Seharusnya karena redaksionalnya adalah persetujuan bersama dengan bupati, maka teman-teman fraksi termasuk PKB menginginkan agar paripurna hari ini dihadiri langsung oleh kepala daerah,” ucapnya.
Menurutnya, kehadiran langsung bupati penting untuk membangun sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan produk hukum daerah.
“Ketika kepala daerah hadir, itu bisa menyinergikan dan memaduserasikan produk-produk yang akan kita buat dan bahas bersama. Itu poin pentingnya,” tegas Desman.


