Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dinilai menjadi solusi penting untuk mengurangi sengketa lahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kota Balikpapan yang terus berkembang sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean saat menanggapi pelaksanaan program PTSL yang dinilai sangat membantu masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat tanah secara gratis.
Menurut Simon, program dari pemerintah pusat tersebut sangat meringankan masyarakat karena prosesnya cepat dan tidak dipungut biaya.
Namun, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait jumlah kuota PTSL yang diberikan untuk Kota Balikpapan dan wilayah kelurahan yang menjadi sasaran program.
"Kita harus memastikan berapa kuota untuk Kota Balikpapan dan kelurahan mana saja yang mendapatkan program ini. Karena ini sangat membantu masyarakat, luar biasa, prosesnya cepat dan gratis," ucap Simon, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, Balikpapan sebagai kota penyangga IKN membutuhkan kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Balikpapan ini semakin maju sebagai penyangga IKN. Jadi kepastian hukum terhadap lahan masyarakat harus benar-benar diperhatikan," katanya.
Simon menilai program PTSL mampu menjadi salah satu solusi untuk mengurangi persoalan tumpang tindih lahan yang masih kerap terjadi di Kota Balikpapan.
Dengan sertifikasi resmi, masyarakat dinilai akan lebih terlindungi secara hukum.
"Selama ini masih banyak persoalan tumpang tindih lahan di Balikpapan. Nah, PTSL ini menjadi solusi yang sangat bagus untuk mempercepat kepastian hukum masyarakat terhadap lahannya," jelasnya.
Ia juga mendorong agar program tersebut dapat dilakukan secara merata di seluruh kelurahan di Balikpapan agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Selain itu, Simon menegaskan kepada masyarakat bahwa program PTSL sepenuhnya gratis.
Apabila ditemukan adanya pungutan biaya oleh oknum tertentu, maka hal tersebut termasuk pungutan liar dan tidak dibenarkan.
"Kalau ada pungutan-pungutan itu berarti pungutan liar. Program ini memang gratis dari pemerintah pusat dan tidak ada biaya," tegasnya.
DPRD Balikpapan, lanjut Simon, akan terus berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan kuota PTSL bagi Kota Balikpapan dapat berjalan maksimal dan tepat sasaran di setiap wilayah kelurahan. (Adv)



