TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai Kayan.
Pembahasan lanjutan digelar bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Tarakan, baru baru ini.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto mengatakan pembahasan dilakukan secara rinci dengan mengurai pasal demi pasal guna memastikan regulasi tersebut dapat diterapkan secara maksimal.
“Pembahasan berjalan lancar dan dinamis. Saat ini pembahasan Ranperda sudah mencapai Pasal 96,” kata Rismanto.
Ia mengatakan Ranperda tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola pemanfaatan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.
Selain itu, regulasi juga diarahkan agar pemanfaatan air tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, keberadaan aturan itu menjadi penting di tengah berkembangnya proyek strategis nasional di Kaltara, termasuk sektor pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
“Pemanfaatan sumber daya air harus tetap selaras dengan perlindungan ekosistem lingkungan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pansus III DPRD Kaltara juga menilai regulasi tersebut berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor air permukaan apabila pengelolaannya dilakukan secara teratur dan sesuai ketentuan.
Rapat pembahasan turut dihadiri anggota Pansus III DPRD Kaltara, yakni Hj. Aluh Berlian, H. Muh. Nafis, dan Jefri Budiman.
Hadir pula OPD teknis terkait, antara lain Dinas PUPR-Perkim, Biro Hukum, DPMPTSP, serta Bapenda Provinsi Kalimantan Utara. (Adv)


