Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Balai Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan memperkuat kolaborasi melalui sinkronisasi data geospasial guna mendukung implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum pemanfaatan lahan sekaligus meminimalkan potensi tumpang tindih antara kawasan hutan konservasi dan area penggunaan lain (APL) di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Balai TNKM, Hery Gunawan mengatakan, bahwa akurasi data batas kawasan menjadi hal yang sangat penting mengingat luas kawasan TNKM di Kabupaten Nunukan mencapai 272.930,16 hektare.
Wilayah tersebut mencakup kawasan strategis perbatasan seperti Krayan dan Lumbis Hulu yang memiliki fungsi penting dalam konservasi lingkungan sekaligus kehidupan masyarakat adat di sekitarnya.
“Sinkronisasi data ini sangat penting agar tidak terjadi perbedaan informasi terkait batas kawasan di lapangan. Dengan data yang akurat, pengelolaan kawasan konservasi maupun pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik,” ujar Hery kepada pusaranmedia.com, Selasa (12/5/2026).
Kepala Kantor BPN Nunukan, Husen menegaskan, integrasi data geospasial merupakan bagian dari mandat nasional dalam mewujudkan satu referensi peta tunggal yang akurat dan terintegrasi.
Menurutnya, sinkronisasi data tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kawasan konservasi negara.
“Kami di BPN Nunukan berkomitmen mendukung sinkronisasi data geospasial ini. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat sekaligus melindungi aset negara berupa kawasan konservasi,” katanya.
Ia menjelaskan, keberadaan peta yang sinkron akan membantu mencegah potensi konflik agraria dan mengurangi risiko kesalahan administrasi dalam penerbitan sertifikat tanah, khususnya di wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
Selain itu, koordinasi antara BPN Nunukan dan Balai TNKM juga dinilai akan memperlancar pelaksanaan program strategis nasional seperti Redistribusi Tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Melalui sinkronisasi tersebut, proses verifikasi status lahan masyarakat di wilayah penyangga taman nasional diharapkan menjadi lebih cepat, tepat dan aman secara hukum.
"Tidak hanya itu, integrasi data juga menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian ekosistem kawasan konservasi agar pembangunan infrastruktur maupun aktivitas pemukiman tidak masuk ke dalam wilayah yang dilindungi," pungkasnya.


