DPRD Kukar Bongkar Persoalan Plasma Sawit, Sejumlah Perusahaan Belum Penuhi Kewajiban Minimal 20 Persen

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
RDP DPRD Kukar Bersama perusahaan sawit beberapa waktu lalu. (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
RDP DPRD Kukar Bersama perusahaan sawit beberapa waktu lalu. (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DPRD Kukar Bongkar Persoalan Plasma Sawit, Sejumlah Perusahaan Belum Penuhi Kewajiban Minimal 20 Persen

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
RDP DPRD Kukar Bersama perusahaan sawit beberapa waktu lalu. (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
RDP DPRD Kukar Bersama perusahaan sawit beberapa waktu lalu. (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DPRD Kukar Bongkar Persoalan Plasma Sawit, Sejumlah Perusahaan Belum Penuhi Kewajiban Minimal 20 Persen

RDP DPRD Kukar Bersama perusahaan sawit beberapa waktu lalu. (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) disebut belum memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat. Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu antara DPRD Kukar, pemerintah daerah, dan perusahaan perkebunan sawit yang membahas implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, seluruh perusahaan sawit di Kukar diundang dalam rapat tersebut untuk membahas hak masyarakat, khususnya terkait kewajiban plasma minimal 20 persen.

“Di Kukar ini ada sekitar 52 perusahaan lebih, Walaupun separuhnya hadir, kita berharap ada masukan terkait hak masyarakat, khususnya terkait plasma,” ujarnya.

Dari hasil pembahasan, DPRD menemukan bahwa sebagian perusahaan telah memenuhi kewajiban plasma, sebagian lainnya masih belum, bahkan ada yang belum merealisasikan sama sekali. Selain itu, terdapat berbagai pola kemitraan yang diterapkan perusahaan bersama masyarakat.

“Dan ternyata ada sebagian yang sudah dan sebagian belum. Ada pola-pola kemitraan yang tentu kita harap ini bisa membangun daerah, termasuk bagaimana mensejahterakan masyarakat kami di sekitar perkebunan sawit dan di desa-desa pelosok,” katanya.

Ahmad Yani menjelaskan, terdapat perusahaan yang produksi kebun sawitnya sudah berjalan lancar, namun masih mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban plasma karena keterbatasan lahan.

Salah satu contoh disebut terjadi di perusahaan REA Kaltim yang masih memiliki kekurangan sekitar 3 ribu hektare lahan plasma. Menurutnya, persoalan itu berkaitan dengan belum tercapainya kesepakatan pola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.

“Karena tidak terpenuhi plasma 20 persen dan tiga ribu hektare, kami harap bisa terpenuhi apakah melalui pola kemitraan atau pembagian penuh,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Perkebunan Dinas Perkebunan Kukar, Samsiar mengungkapkan, realisasi kebun plasma di Kukar memiliki kondisi yang beragam. Ada perusahaan yang telah memenuhi bahkan melebihi kewajiban, namun ada pula yang masih dalam proses dan belum terealisasi.

“Ada yang memang sudah cukup, bahkan ada yang lebih, ada juga yang kurang. Kemudian yang kurang itu ada yang karena dikonversi. Karena keterbatasan lahan ada yang diuangkan,” jelasnya.

Ia menerangkan, realisasi kebun plasma dilakukan secara bertahap dan mengikuti perkembangan pembangunan kebun inti perusahaan. Artinya, ketika pembangunan kebun inti berjalan, pembangunan plasma juga harus berjalan beriringan.

“Kalau kebun intinya terealisasi 2.000 hektare, minimal 400 hektare plasma harus mengikuti. Jadi progresnya dibangun secara beriringan,” katanya.

Menurut Samsiar, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian. Evaluasi dan teguran baru dapat diberikan apabila dalam kurun tiga tahun perusahaan belum merealisasikan kewajibannya.

“Kalau sudah sampai tiga tahun baru kami boleh kasih teguran. Selama berjalan tiga tahun itu kami masih komunikasi terus, kadang-kadang dipanggil,” ujarnya.

Ia menyebut, terdapat 52 perusahaan perkebunan sawit di Kukar dan seluruhnya telah diundang dalam RDP tersebut. Namun, sekitar 10 perusahaan tidak hadir.

Samsiar juga mengungkapkan masih ada sejumlah wilayah di Kukar yang perusahaan sawitnya belum merealisasikan plasma secara penuh, di antaranya Kecamatan Tabang, Kembang Janggut, Tenggarong, Loa Kulu, Anggana, Muara Badak, hingga Muara Kaman.

“Ada yang belum realisasi sama sekali, ada juga yang belum 100 persen. Tapi ada juga yang realisasinya bahkan melebihi 20 persen,” pungkasnya.