Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser ringkus tiga orang pengedar sabu di Kecamatan Long Ikis. 39 paket dengan berat bruto 18,40 gram sabu disita.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskoba AKP Suradi mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Tiga pelaku peredaran sabu ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Long Ikis pada Senin (11/5/2026),” kata Suradi, Rabu (13/5/2026).
Saat penggerebekan, polisi menemukan 15 paket sabu milik IY (23) seberat 10,98 gram, 13 paket sabu milik SF (35) seberat 4,12 gram, serta 11 paket sabu milik M (32) seberat 3,30 gram.
Juga ditemukan barang bukti lainnya, berupa timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap, CCTV, beberapa unit handphone, uang tunai, dan sepeda motor.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini tengah berada di Polres Paser guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.


