Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA — Masyarakat Kota Samarinda diimbau lebih teliti saat membeli hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 2026. Pemerintah meminta warga memastikan setiap sapi, kambing, maupun domba yang dibeli memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) guna mencegah penyebaran penyakit ternak.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul tingginya lalu lintas masuk hewan kurban ke Samarinda dari berbagai daerah, baik melalui jalur resmi maupun tidak resmi. Pemerintah khawatir masih ada pedagang yang menjual hewan tanpa dokumen kesehatan lengkap.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Maskuri mengatakan SKKH menjadi bukti bahwa hewan telah diperiksa secara fisik dan dinyatakan sehat serta layak untuk diperjualbelikan maupun dikurbankan.
“Kalau penjual tidak bisa menunjukkan surat kesehatan hewannya, sebaiknya jangan dibeli,” tegas Maskuri saat ditemui di kantornya, Rabu (13/5/226).
Menurutnya, dokumen tersebut diterbitkan untuk setiap ekor hewan, bukan per kelompok ternak. Artinya, setiap sapi wajib memiliki surat kesehatan masing-masing.
“Kalau pedagang punya 100 ekor sapi, maka 100 ekor itu harus memiliki SKKH,” jelasnya.
SKKH sendiri hanya berlaku selama tiga hari. Setelah masa berlaku habis, petugas kesehatan hewan akan kembali melakukan pemeriksaan fisik sebelum surat diperpanjang.
Maksuri menyebut pemeriksaan berkala penting dilakukan karena beberapa penyakit ternak seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD) memiliki masa inkubasi tertentu dan gejalanya bisa muncul belakangan.
Selain itu, masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap hewan kurban yang dijual di lapak-lapak dadakan tanpa identitas jelas. Sebab, sebagian ternak disebut masuk melalui jalur tidak resmi sehingga sulit dipantau riwayat kesehatannya.
“Kami khawatir hewan yang masuk tanpa surat lengkap karena tidak bisa ditracking asal-usul dan kondisi kesehatannya,” katanya.
Saat ini, petugas kesehatan hewan bersama karantina dan pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap titik penjualan hewan kurban di Samarinda. Hewan yang datang melalui jalur resmi umumnya telah melewati pemeriksaan laboratorium dan vaksinasi sebelum diedarkan.
Untuk biaya penerbitan SKKH, pemerintah menetapkan tarif Rp12.500 per ekor sapi dan Rp5.000 untuk kambing maupun domba. Biaya tersebut disebut tidak memberatkan pedagang maupun konsumen dibanding pentingnya jaminan kesehatan hewan kurban.
Ia berharap masyarakat tidak hanya tergiur harga murah, tetapi juga memperhatikan aspek kesehatan hewan demi memastikan kurban berlangsung aman dan sesuai syariat.


