Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Balikpapan Timur dan Balikpapan Barat, Rabu (13/5/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti ratusan liter BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan pengungkapan pertama dilakukan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial RS (44), warga Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).
"Pelaku membeli BBM subsidi jenis Pertalite dari para pengetap kendaraan bermotor di wilayah Samboja, kemudian dikumpulkan dan dijual kembali di wilayah Balikpapan untuk memperoleh keuntungan ekonomi," kata Kombes Pol Jerrold.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit mobil Isuzu Panther KT-1084-KP, 23 jirigen berisi sekitar 500 liter Pertalite subsidi, serta selang yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Kombes Pol Jerrold menjelaskan, tersangka diduga telah menjalankan aktivitas tersebut sejak April 2025. Dalam sebulan, pelaku diperkirakan meraup keuntungan antara Rp60 juta hingga Rp70 juta. "Total keuntungan yang diperkirakan diperoleh tersangka mencapai Rp700 juta sampai Rp800 juta," ujarnya.
Modus yang digunakan yakni membeli Pertalite subsidi seharga Rp11 ribu per liter dari para pengetap kendaraan, lalu menjual kembali di Balikpapan dengan harga Rp11.500 per liter.
Kasus kedua diungkap di kawasan Jalan Akses TPK Kariangau Kilometer (KM) 13, Balikpapan Barat terkait penyalahgunaan BBM subsidi jenis Biosolar.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga orang berinisial EH (33), MW (43) dan MJ (66). Polisi juga menyita satu unit truk, pompa, selang, 24 jirigen berisi sekitar 240 liter solar subsidi, serta QR Code MyPertamina.
"Pelaku menggunakan QR Code MyPertamina untuk mengisi Biosolar subsidi di SPBU, kemudian BBM tersebut disedot kembali dari tangki kendaraan dan diperjualbelikan," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menemukan praktik pergantian pelat nomor kendaraan dan penggunaan barcode maupun QR Code milik orang lain untuk mendapatkan BBM subsidi secara berulang.
Dalam pengungkapan lanjutan, aparat turut menyita empat unit truk pick up, 27 jirigen berisi sekitar 480 liter Biosolar subsidi, sembilan jirigen kosong, dan empat barcode Fuel Card MyPertamina.
Menurutnya, para pelaku menjual kembali Biosolar subsidi kepada sopir-sopir yang membutuhkan dengan harga sekitar Rp10 ribu per liter.
"Tersangka diketahui telah melakukan aktivitas tersebut sejak Februari 2026 dengan keuntungan rata-rata Rp10 juta hingga Rp13,3 juta per bulan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun," tegasnya.


