Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Buniyamin
TANA PASER - Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser Kunjungan Kerja (Kunker) ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kedatangan Pansus III DPRD Paser ini dalam upaya penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo 2026.
Kunker pada Selasa (12/5/2026) tersebut dipimpin Ketua Pansus III DPRD Paser, Kasri didampingi Anggota Pansus, yakni Indra Pardian, Agus Santosa, Sultan Surya Pasya, Lasminah, Nurhayati dan Hamsi.
Kasri menyebut salah satu konsep utamanya dalam melakukan penyusunan raperda tersebut adalah terkait kontribusi Perumdam Tirta Kandilo terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Paser.
Selama ini, kata dia, Pemkab Paser selalu memberikan penyertaan modal kepada Perumdam Tirta Kandilo. Tapi tidak memberikan feedback berupa PAD ke Pemkab Paser.
“Itu menjadi salah satu konsep kita. Bagaimana Perumdam Tirta Kandilo bisa berkontribusi terhadap PAD Paser,” kata Kasri, Rabu (13/5/2026).
Hal tersebut terjadi karena adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa ketika layanan pemasangan air bersih belum mencakup 80 persen, belum ada keharusan untuk menyetor ke daerah.
“Pemasangan air bersih di Paser belum mencakup 80 persen. Itu menjadi alasan Perumdam tidak memberikan laba ke Pemkab Paser,” sebutnya.
Berkaitan dengan hal itu, Pansus III DPRD Paser melakukan koordinasi langsung dengan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri. Nyatanya, SE tersebut berlaku sejak 2009 hingga 2013 saja.
Pihak Dirjen Bina Keuangan Kemendagri menyebut regulasi baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017, yang membahas secara komprehensif soal dividen dan sebagainya.
“Kami akan sampaikan hal ini ke Perumdam Tirta Kandilo. Guna menyempurnakan Raperda Penyertaan Modal Perumdam Tirta Kandilo tahun 2026,” tuturnya.
Kasri menyebut Perumdam Tirta Kandilo bisa memberikan dividen atau laba ke Pemkab Paser. Dengan catatan selama Perumdam Tirta Kandilo tidak ada beban hutang dan mampu menghasilkan profit.
“Kalau Perumdam Tirta Kandilo itu sehat, tidak ada beban dan bisa profit, maka sudah semestinya saat ini Perumdam bisa berkontribusi meningkatkan PAD,” ucap Kasri.
Selain itu, dalam raperda ini terdapat dua bentuk penyertaan modal. Pertama, dalam bentuk aset tanah dari Pemkab Paser maupun dalam bentuk bangunan fisik Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kedua, sarana penunjang lainnya yang dihibahkan PT Kideco Jaya Agung dalam bentuk CSR ke Pemkab Paser. Nantinya seluruh aset tersebut akan di serah terimakan ke pihak Perumdam Tirta Kandilo. (Adv)


